Setelah disepakati sembilan fraksi DPRD, ini yang disahkan di Painan, Kamis

id berita pr selatanesisi,berita sumbar,apbd

Setelah disepakati sembilan fraksi DPRD, ini yang disahkan di Painan, Kamis

Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah menandatangani dokumen Perda APBD Perubahan 2021. (Antarasumbar/HO-Humas Pemkab Pesisir Selatan)

Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran demi penyempurnaan APBD Perubahan ini menjadi perda,
Painan (ANTARA) - Rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Kabupaten Pesisir Selatan 2021 ditetapkan menjadi perda setelah disepakati oleh sembilan fraksi di DPRD setempat.

"Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran demi penyempurnaan APBD Perubahan ini menjadi perda," kata Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah di Painan, Kamis.

Selanjutnya, kata dia pihaknya segera meminta tim anggaran untuk menindaklanjuti dengan meyampaikan Perda APBD perubahan 2021 ke gubernur untuk dievaluasi, dan disahkan.

Sesuai dengan Nota kesepakatan yang telah ditandatangani APBD perubahan tahun 2021 sebesar Rp1.763.280. 028.704,- dari semula sebesar Rp1.734. 397.102. 605,-

Sebelumnya bupati setempat menyampaikan ranperda APBD perubahan 2021 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (13/9).

Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi, dan jawaban pemerintah hingga hari ini ditetapkan sebagai Perda APBD perubahan.

Dalam kesempatan itu pemerintah kabupaten diwakili oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, sedangkan DPRD setempat diwakili Ketua DPRD, Ermizen.