Tak ada pemaksaan vaksinasi untuk pelajar usia 12-17 tahun, ujar Wawako Solok

id berita solok,berita sumbar,vaksin

Tak ada pemaksaan vaksinasi untuk pelajar usia 12-17 tahun, ujar Wawako Solok

Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra. (Antarasumbar/HO-Humas DPRD Solok)

Terkait dengan surat edaran wali kota tentang vaksinasi terhadap pelajar umur 12-17 tahun sampai saat ini tetap mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan tidak ada unsur pemaksaan,
Solok (ANTARA) - Wakil Wali Kota (Wawako) Solok, Ramadhani Kirana Putra mengatakan pelaksanaan vaksinasi untuk pelajar tetap mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan tidak ada unsur pemaksaan.

"Terkait dengan surat edaran wali kota tentang vaksinasi terhadap pelajar umur 12-17 tahun sampai saat ini tetap mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan tidak ada unsur pemaksaan," kata Dhani di Solok, Selasa.

Ia mengatakan bahkan terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi untuk memberikan informasi yang akurat tentang vaksinasi, terutama untuk vaksinasi usia 12-17 tahun.

"Bahkan sebelum dilaksanakan vaksinasi dimintakan surat persetujuan orang tua terlebih dahulu," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat bahwa vaksinasi ini tidak menakutkan dan isu-isu yang berkembang di masyarakat bisa ditepis dengan data real yang diberikan.

"Dapat dijelaskan bahwa terkait dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sampai saat ini Kota Solok belum ada laporan KIPI yang berat, secara umum hanya gejala ringan, kenaikan suhu, pegal di lokasi suntikan serta ada beberapa yang mengalami perasaan mengantuk selama pelaksanaan vaksinasi," kata dia.

Selain itu, Dhani menjelaskan terkait pelaksanaan sosialisasi Dinas Pendidikan telah menyosialisasikan kepada seluruh kepala SD dan SMP melalui Whatsapp Group dengan mengirimkan brosur, video singkat dan edaran menteri kesehatan tentang vaksinasi bagi anak usia 2-17 tahun dan meneruskannya kepada orang tua siswa.

Sosialisasi tentang vaksinasi anak usia 12-17 tahun sudah dilakukan kepada seluruh kepala sekolah pada Jumat (10/9) yang bertempat di aula Dinas Pendidikan dengan peserta Kabid Dikdas, perwakilan dari Dinas Kesehatan dan kepala SMP negeri dan swasta serta Pengurus K3S SD dengan narasumber dari Dinas Kesehatan.

Dinas pendidikan juga telah meminta setiap kepala sekolah untuk menyiapkan surat pernyataan orang tua, setuju atau tidak setuju anaknya divaksin, jika tidak setuju maka anak yang bersangkutan akan diberikan pembelajaran secara daring.

Berdasarkan hasil koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, maka akan dilaksanakan sosialisasi lanjutan tentang vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun kepada orang tua murid per sekolah oleh Dinas Kesehatan.