Ini harapan Kepala Kemenkumham Sumbar dengan perluasan izin masuk warga negara asing

id berita padang,berita sumbar,asing

Ini harapan Kepala Kemenkumham Sumbar dengan perluasan izin masuk warga negara asing

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM saat membuka rapat koordinasi Tim Pora Sumbar di Padang, Selasa (21/9). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Saat ini izin masuk orang asing ke Indonesia telah diperlonggar melalui Peraturan Menkumham yang baru,
Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kemenkumham Sumbar) menyebutkan perluasan izin masuk orang asing (WNA) bisa membangkitkan perekonomian daerah yang terdampak oleh pandemi COVID-19.

"Saat ini izin masuk orang asing ke Indonesia telah diperlonggar melalui Peraturan Menkumham yang baru, ini diharapkan bisa membangkitkan perekonomian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Selasa.

Hal itu dikatakannya usia membuka rapat koordinasi tim Pengawasan Orang Asing Sumbar didampingi Kadivpas Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Syamsul Efendi Sitorus dan berbagai instansi lainnya.

Aturan baru yang dimaksud Andika adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang berlaku sejak 15 September 2021.

Dengan keluarnya peraturan tersebut maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 sudah tidak berlaku lagi.

Pada aturan lama orang asing pemegang visa tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang visa dinas atau visa diplomatik.

Sedangkan pada aturan baru orang asing pemegang visa kunjungan serta visa tinggal terbatas yang masih aktif sudah bisa masuk ke wilayah Indonesia.

Andika mengatakan pembukaan visa kunjungan serta visa tinggal terbatas bagi orang asing itu bisa menggerakkan roda ekonomi terutama untuk daerah Sumbar.

"Masuknya orang asing membawa manfaat dan dampak positif, seperti kepentingan investasi, perjanjian-perjanjian kerjasama dan bisnis, pariwisata, atau lainnya," katanya.

Namun demikian ia menegaskan pelonggaran izin masuk orang asing itu akan dibarengi Kemenkumham Sumbar lewat fungsi keimigrasian.

"Jadi izin masuknya dilonggarkan, sedangkan pengawasan tetap dimaksimalkan. Jangan sampai orang asing yang masuk malah membawa dampak negatif," katanya.

Pengawasan dapat dilakukan dengan pemantauan secara terbuka ataupun tertutup, koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), atau lewat aplikasi pelaporan orang asing berbasis digital.