Capai 43 dari 121 perkara, kasus ini mendominasi pidana di PN Payakumbuh

id berita payakumbuh,berita sumbar,perkara

Capai 43 dari 121 perkara, kasus ini mendominasi pidana di PN Payakumbuh

Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kurniawan Wijonarko didampingi kepala Humas Alfin Irfanda. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Perkara pidana lainnya yang banyak disidangkan di PN Payakumbuh adalah tindak pidana pencurian, yakni sekitar 20-an perkara yang telah disidangkan,
Payakumbuh (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Sumatera Barat mencatat tindak pidana penyalahgunaan narkoba menjadi perkara yang paling banyak disidangkan di pengadilan tersebut selama 2021 berjalan, yakni 43 perkara dari 121 perkara pidana.

Ketua PN Payakumbuh Kurniawan Wijonarko di Payakumbuh, Senin, mengatakan perkara pidana lainnya yang banyak disidangkan di PN Payakumbuh adalah tindak pidana pencurian, yakni sekitar 20-an perkara yang telah disidangkan.

"Selain itu perkara pidana yang telah disidangkan itu seperti penggelapan, perlindungan anak dan cabul, penganiayaan, dan judi," ungkapnya didampingi Kepala Humas PN Payakumbuh Alfin Irfanda.

Ia mengatakan bahwa jumlah perkara pidana yang telah disidangkan di 2021 tersebut dapat dikatakan menurun jika dibandingkan dari tahun sebelumnya.

"Sepanjang 2020, jumlah perkara pidana yang disidangkan itu 205. Memang untuk saat ini belum satu tahun penuh, tapi jika dilihat dari sisa bulan mungkin jumlahnya menurun," katanya.

Sementara untuk perkara lainnya yang telah dilaksanakan di PN Payakumbuh adalah dua pra peradilan, lima perkara anak, 15 tindak pidana ringan, 37 perdata dan 578 tentang lalu lintas.

"Kalau perdata sepertinya akan meningkat dari tahun sebelumnya, selama setahun di 2020 itu perkara perdata jumlahnya 37 perkara. Sedangkan ditahun ini sudah mencapai 37 perkara perdata," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa untuk saat ini persidangan di PN Payakumbuh dilaksanakan secara virtual atau dalam jaringan (daring).

"Untuk tahanan yang disidangkan masih dari rutan atau lapas dan yang hadir di ruang sidang itu seperti majelis hakim, jaksa, penasehat hukum dan saksi. Namun terkadang jaksa dan pengacara juga meminta secara daring," katanya.

Selama persidangan secara daring, kendala yang didapatkan oleh PN Payakumbuh adalah kendala jaringan yang terkadang tidak stabil.

"Kalau dari peralatan atau perlengkapan kita untuk menggelar sidang secara daring tidak ada masalah. Kadang-kadang hanya terkendala di jaringan," ungkapnya.