Pemilihan Wali Nagari di Agam dilaksanakan serentak secara empat tahap

id berita agam,berita sumbar,pilwanag

Pemilihan Wali Nagari di Agam dilaksanakan serentak secara empat tahap

Kepala DPMN Kabupaten Agam, Asril. (Antarasumbar/Yusrizal)

Pilwana itu dilakukan secara e-Voting atau elektronik,
Lubuk Basung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di 25 nagari atau desa adat secara empat tahap pada November 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam, Asril didampingi Kepala Bidang Bina Pemerintahan Nagari DPMN Agam, Zulkarnaini di Lubukbasung, Senin, mengatakan Pilwana tahap pertama digelar pada 1 November 2021, tahap dua pada 4 November 2021, tahap tiga pada 8 November 2021 dan tahap empat 11 November 2021.

"Pilwana itu dilakukan secara e-Voting atau elektronik," katanya.

Ia mengatakan, Pilwana itu dilakukan secara bertahap mengingat alat e-Voring hanya ada 58 unit.

Sementara Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 181 unit dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 84 ribu orang.

"58 unit e-Voting itu dalam keadaan baik dan siap dipakai saat Pilwana," katanya.

Ia menambahkan, saat ini tahapan Pilwana sudah sampai pengumuman calon, setelah ditetapkan sebagai calon oleh panitia.

Sebelumnya, tambahnya dilakukan seleksi bakal calon yang melebihi lima orang. Nagari yang melebihi lima orang itu yakni, Nagari Sitalang dengan calon sembilan orang, Nagari Batu Kambiang 11 orang, Nagari Tiku Selatan delapan orang, Nagari Magek sembilan orang, Nagari Salo enam orang, Nagari Koto Tuo sembilan orang.

"Syarat maksimal calon satu nagari memiliki lima orang dan minimal dua orang," katanya.

Ia mengakui, pelantikan calon terpilih itu rencananya bakal dilakukan pada minggu ke empat November 2021.

Namun apabila ada gugatan dari calon diberikan waktu sangah selama tiga hari dan penyelesaian selama satu minggu.

Ini sesuai Juknis Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Agan No 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Tahun 2021.

Setelah itu, Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Nagari dan Perda No 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.

"Pelantikan bakal dilakukan secara serentak nantinya," katanya. ***2***