Polres Agam tindak tegas balap liar saat Operasi Patuh Singgalang 2021

id Agam, balap liar, sumbar

Polres Agam tindak tegas balap liar saat Operasi Patuh Singgalang 2021

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan sedang memasang pita tanda dimulai Operasi Patuh Singgalang 2021, Sabtu (18/9). (ANTARA/ Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat bakal menindak tegas balap liar dan memberikan denda maksimal bagi mereka saat Operasi Patuh Singgalang yang digelar pada 20 September sampai 3 Oktober 2021.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan peserta balap liar itu langsung dikandangkan kendaraan sepeda motor selama satu bulan.

"Mereka itu diberikan denda maksimal Rp2,5 juta sampai Rp3 juta dan saya telah menyampaikan pada majelis hakin Pengadilan Negeri Lubukbasung," katanya saat apel gelar pasukan Operasi Patuh 2021 di halaman Mapolres setempat, Sabtu.

Selain balap liar, tambahnya, pihaknya juga menindak pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata berupa tidak pakai helm, berboncengan lebih dari dua, menerobos lampu merah dan lainnya.

Bagi pengendara yang tidak membawa surat kendaraan bermotor, maka akan di edukasi dan diberikan peringatan.

Selain itu, masyarakat yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, berkerumunan dan lainnya.

"Kami juga mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi di Puskesmas dan lokasi Gerai Vaksinasi Nasional," katanya.

Ia menambahkan, Operasi Patuh Singgalang itu digelar pada 20 September sampai 3 Okrober 2021.

Operasi itu mengerahkan 40 orang personel dan operasi digelar serentak seluruh Indonesia.

"Tema operasi itu kita tingkatkan disiplin protokol kesehatan, tertib berlalu lintas dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, serta mewujudkan tertib berlalu lintas yang mantab," katanya. (*)