Pertama di Sumbar, Disdukcapil Kota Solok bersama Kabupaten Limapuluh Kota telah terapkan ini

id berita solok,berita sumbar,siak

Pertama di Sumbar, Disdukcapil Kota Solok bersama Kabupaten Limapuluh Kota telah terapkan ini

Salah seorang petugas Disdukcapil Kota Solok menggunakan aplikasi SIAK terpusat. (Antarasumbar/Laila Syafarud)

Kelebihan SIAK terpusat ini ialah semua aktivitas data provinsi maupun kabupaten/kota dapat terpantau oleh pusat,
Solok (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok menjadi salah satu proyek percontohan nasional dan pertama di Sumbar dalam penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat bersama 50 kabupaten/kota se-Indonesia.

Plt Kadisdukcapil Kota Solok, Bitel di Solok, Jumat, mengatakan kota itu merupakan daerah pertama di Sumbar yang melakukan implementasi SIAK secara terpusat bersama dengan 50 kabupaten/kota lainnya se-Indonesia.

SIAK Terpusat merupakan suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur dan memakai standarisasi khusus untuk menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Selain itu, data kependudukannya juga terdapat di sever direktorat.

Kelebihan SIAK terpusat ini ialah semua aktivitas data provinsi maupun kabupaten/kota dapat terpantau oleh pusat. Penerbitan NIK pun langsung terintegrasi real-time sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya biodata ganda.

Pendataan pindah datang dan perkawinan juga bisa langsung terintegrasi antar kabupaten/kota dan antar provinsi.

Semua perubahan data dan pencetakan dokumen kependudukan langsung terintegrasi dengan semua kantor layanan seperti BPJS, perbankan dan kantor lainnya tanpa konsolidasi manual atau harus menunggu sampai 24 jam.

Tanda tangan elektronik (TTE) Kepala Dinas juga bisa langsung terintegrasi ke pusat, tidak lagi melalui server di kabupaten/kota sehingga proses data akan lebih cepat.

“Kami berharap penerapan SIAK terpusat ini dapat mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan karena seluruh data sudah terpusat dan tidak lagi melalui server dinas,” ucap Bitel.

SIAK terpusat nantinya juga akan mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik lainnya.

“Pelayanan kependudukan akan semakin aman dan terjamin karena satu sumber yang dapat diakses oleh 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Bitel mengatakan Disdukcapil Kota Solok sudah mengimplementasikan SIAK terpusat tersebut dan proses instalasi serta konfigurasinya sudah dilaksanakan sejak 12 September 2021.

"Dengan penggunaan SIAK terpusat ini, data semakin valid, dan aman. Dengan demikian Dukcapil menjadi wali data karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci akses seluruh pelayanan publik," ujar dia.

Penerapan SIAK sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan sesuai dengan Undang-Undang UU No.

23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.