Bukittinggi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pelaku pencurian belasan sepeda motor pelbagai jenis di daerah itu dan Agam.
"Awal penangkapan yaitu dari video yang viral di media sosial tentang pencurian sepeda motor salah seorang korban di Asrama TNI pada April lalu, sesuai rekaman di CCTV petugas berhasil menemukan pelaku pada September," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di Bukittinggi, Kamis.
Ia mengatakan sesuai penyelidikan ditemukan dua tersangka di daerah Birugo dan mengakui perbuatannya kepada petugas telah mencuri sepeda motor hingga belasan unit.
Dari pengembangan, katanya menambahkan dilakukan penangkapan RS alias B (28) dan rekannya R (28) yang berprofesi sebagai sopir dengan alamat yang sama di Birugo Bukittinggi.
Menurutnya, dalam rekaman video pengintai itu pelaku melakukan aksinya saat Ramadhan lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pelaku sempat dikejar oleh korban pemilik Beat Hitam BA 5304 LJ, tapi mampu melarikan diri dari kompleks Asrama TNI AD itu," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T yang telah dibuang oleh para tersangka.
"Komplotan mereka sebenarnya ada tiga, satu orang sudah menjalani hukuman di LP, dua pelaku ini juga adalah residivis yang baru bebas masing-masing 2018 dan 2019 lalu," kata Kapolres.
Ia menambahkan, agar masyarakat tidak membeli sepeda motor tanpa surat yang jelas dan meminta untuk melaporkan penjualan kendaraan bodong yang marak di Bukittinggi dan Agam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah mengatakan ada 12 sepeda motor dengan enam diantaranya belum diketahui pemiliknya.
"Kendaraan bodong itu kebanyakan dijual ke luar daerah, beberapa waktu lalu kita temukan di Payakumbuh, tetap waspada dengan kendaraan masing-masing," katanya
Sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya adalah Beat Hitam BA 2560 OI,
Mio Hitam BA 6513 BW, Beat Putih BA 3486 OM, Beat Biru BA 4736 MV, Revo Hitam BA 4429 FU, Mio Hijau Tanpa Plat Nomor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Pimpin TSR Bukittinggi, Wako minta warga bersatu di momen Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 7:07 Wib
Wako Erman Safar gelar lomba video kreatif Sahur Ramadan Bukittinggi
Minggu, 17 Maret 2024 18:45 Wib
Polresta Bukittinggi amankan lokasi "pasa pabukoan" ramadhan
Minggu, 17 Maret 2024 18:44 Wib
Truk bermuatan tujuh ton jeruk terguling di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan
Jumat, 15 Maret 2024 16:22 Wib
Polresta Bukittinggi ungkap peredaran 25 kilogram Ganja asal Panyabungan Sumut
Kamis, 14 Maret 2024 14:57 Wib
Kebakaran di kawasan padat penduduk Pasar Aur Kuning Bukittinggi
Rabu, 13 Maret 2024 15:46 Wib
Erman Safar tegaskan "Program Bang Wako Peduli" bantu warga Bukittinggi
Rabu, 13 Maret 2024 13:33 Wib
Aktivitas Gunung Marapi turun drastis awal Ramadan
Rabu, 13 Maret 2024 12:46 Wib