Masih tak bermasker, 55 warga ini terjaring dan diberi sanksi oleh Satgas COVID-19 Agam

id berita agam,berita sumbar,masker

Masih tak bermasker, 55 warga ini terjaring dan diberi sanksi oleh Satgas COVID-19 Agam

Dua warga Kecamatan Tanjungmutiara sedang menjalankan sanksi sosial, Senin (13/9). (Antarasumbar/Dok Satgas COVID-19 Agam)

Sanksi sosial kita berikan berupa membersihkan lokasi,
Lubuk Basung (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengamankan 55 orang warga Kecamatan Tanjungmutiara yang tidak memakai masker saat operasi yustisi dalam mencegah penularan virus itu, Senin.

Koordinator Lapangan Satgas COVID-19 Agam, Syafrizal di Lubukbasung, Senin, mengatakan ke 55 warga itu mendapatkan sanksi administrasi berupa denda dan sanksi sosial.

"Sanksi sosial kita berikan berupa membersihkan lokasi," katanya.

Ia mengatakan, operasi yustisi itu melibatkan BPBD, Agam, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri.

Sementara sasaran operasi di tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, Pasar Tiku, mobile ke nagari-nagari yang ada di Kecamatan Tanjungmutiara.

"Bagi warga tidak memakai masker kita jaring, kita data dan mendapatkan sanksi," katanya.

Ia menambahkan, kegiatan itu dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Agam.

Selain itu, agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Dengan operasi itu, tidak ada lagi warga yang tidak memakai masker, sehingga kasus COVID-19 berkurang," katanya.

Sebelumnya, Tim Satgas COVID-19 Agam juga melakukan razia di cafe tersebar di Kecamatan Tanjungraya, pasar tradisional di 16 kecamatan.

Operasi itu rutin digelar setiap saat semenjak COVID-19 melanda daerah itu. ***2***