Polres Bukittinggi tangkap seorang pemuda saat hendak jual ganja

id ganja, berita bukittinggi, berita sumbar

Polres Bukittinggi tangkap seorang pemuda saat hendak jual ganja

Pelaku diduga pengedar ganja di Bukittinggi (Antara/Alfatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja, pelaku ditangkap saat hendak menjual barang haram tersebut Jumat (10/09) malam.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima tim Opsnal Narkoba Polres Bukittinggi.

"Pelaku berinisial FM (23) warga Jalan Lapau Batu Tabek tuhur Kelurahan Bukit Apit Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, kita tangkap sekitar pukul 23.30 WIB," kata Aleyxi.

Ia mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

"Pelaku diamankan di sebuah gang di Simpang Balai-balai di Simpang Kantor Lurah Pulai Anak Air ketika akan melakukan transaksi dengan pembeli," kata dia.

Ia menjelaskan setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan di temukan berupa satu paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang di temukan di pinggir jalan.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal 114 jo 111 Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

"Kita tetap meminta warga proaktif melaporkan tindakan mencurigakan di daerah masing-masing khususnya peredaran narkoba," kata dia.

Ia menambahkan harapannya untuk tidak ingin generasi masa depan terancam dengan ulah pengedar narkoba yang bebas berkeliaran.