Ini yang disetujui di Painan, Jumat

id berita pesisir selatan,berita sumbar,setuju

Ini yang disetujui di Painan, Jumat

Nota kesepakatan oleh pimpinan DPRD setempat. (Antarasumbar/HO-Humas Pemkab Pesisir Selatan)

Persetujuan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan antara saya dengan pimpinan DPRD Pesisir Selatan dalam rapat paripurna hari ini,
Painan (ANTARA) - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2021 Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat disetujui oleh legislatif setempat di Painan, Jumat.

"Persetujuan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan antara saya dengan pimpinan DPRD Pesisir Selatan dalam rapat paripurna hari ini," kata Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah.

Ia menambahkan, penandatangan nota kesepakatan didahului dengan pembacaan keputusan DPRD Nomor : 231/ DPRD/ PS-2021 tentang penetapan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2021.

Sebelumnya Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyampaikan Nota Pengantar KUPA PPAS perubahan APBD 2021.

Dalam kesempatan itu terdapat perubahan target dan asumsi makro ekonomi, perubahan target perekonomian daerah dari semula 4,81 persen menjadi 2,55 persen.

Target IPM direvisi dari semula 71,10 menjadi 70,06. Tingkat kemiskinan direvisi dari semula 7,88 persen menjadi 7,79 persen. Tingkat pengangguran terbuka direvisi dari semula 5,84 persen menjadi 6,93 persen.

Ia menyebut, dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19, sesuai amanat PMK Nomor 17/PMK.07/2021 pemerintah kabupaten telah beberapa kali melakukan penyesuaian terhadap penjabaran APBD 2021.

Perubahan penjabaran APBD 2021 memuat refocusing, dan realokasi anggaran terutama untuk penyediaan belanja penanganan pandemi COVID-19.