Polda Sumbar lanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran UU ITE oleh Bupati Solok

id berita padang,berita sumbar,polda

Polda Sumbar lanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran UU ITE oleh Bupati Solok

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (ANTARA /HO Polda Sumbar)

Ya masih kita lanjutkan penyelidikan,
Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda di salah satu grup whatsapp terhadap mantan Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono di Padang, Jumat, mengatakan kasus ini kembali dilanjutkan penyelidikan setelah mediasi tidak jadi dilakukan

"Ya masih kita lanjutkan penyelidikan," kata dia

Sebelumnya, mediasi batal lantaran Epyardi Asda tak hadir pada Salasa (7/9). Mediasi ini dilakukan Polda Sumbar sebagai bentuk penerapan Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi, dialog atau kesepakatan para pihak.

Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, namun dalam mediasi hanya dihadiri pelapor yakni Dodi Hendra.

Dodi merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok yang direkomendasikan Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan.

Ia mengatakan kasus ini akan tetap dilanjutkan setelah mediasi urung dilaksanakan.

"Untuk proses, saya minta proses ini lanjut," kata dia.

Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021 dengan dugaan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan Epyardi Asda.

Pelaporan Dodi karena Epyardi Asda diduga menyebarluaskan video rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang di salah satu grup whatsapp.