DPRD Agam gelar diskusi publik susun dua Perda

id berita agam,berita sumbar,perda

DPRD Agam gelar diskusi publik susun dua Perda

Ketua DPRD Agam, Novi Irwan sedang menghadiri diskusi publik, Kamis (9/9). (Antarasumbar/Yusrizal)

Diskusi publik itu dalam menghimpun aspirasi masyarakat,
Lubuk Basung (ANTARA) - DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar diskusi publik naskah akademik dalam menyusun dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Lubuk Basung, Kamis.

Diskusi publik naskah akademik itu digelar dua tahap. Tahap pertama diskusi publik akademik Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan inisiatif dari Bapemperda DPRD Agam dimulai pada Kamis (9/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Diskusi melibatkan dinas terkait, dewan pendidikan, tokoh masyarakat dan lainnya.

Naskah Akademik Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang merupakan inisiatif dari Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan dimulai pada pukul 13.00 WIB, dengan melibatkan dinas terkait, pelaku usaha, Pokdarwis dan lainnya.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh tenaga ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.

"Diskusi publik itu dalam menghimpun aspirasi masyarakat, dinas terkait dan lainnya untuk dijadikan Perda," kata Ketua Bapemperda DPRD Agam, Zulhendrif Bandaro Labiah.

Masukan dari masyarakat itu dapat mempermudah Kanwil Kemenkum HAM Sumbar dalam menyusun Ranperda itu.

Sementara Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Agam, Rizki Abdilah Fadhal menambahkan diskusi itu melibatkan dinas terkait, pelaku usaha mikro kecil menengah, perhotelan dan lainnya.

"Pserta banyak memberikan masukan dalan penyempurnaan Ranperda itu," katanya.

Ketua DPRD Agam, Novi Irwan menambahkan antusias semua pihak dalam menyampaikan pokok pemikiran, ide, gagasan dan masukan sangat tinggi.

Masukan dari para pakar, dinas dan tokoh masyarakat dalam diskusi publik hari ini, bakal diramu menjadi naskah akademik oleh pakar dari Kemenkum HAM Sumbar.

Dengan data itu, bisa melahirkan Ranperda tentang Pengelolaan Pendidikan dan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

"Semoga dapat melahirkan Perda yang berdaya guna untuk kemajuan pendidikan dan ekonomi kreatif sebagai landasan utama kemajuan dari segala lini," katanya.

Staf ahli Kemenkum HAM Sumbar, Yeni Nel Ikhwan menambahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan itu sebanyak delapan bab.

Sedangkan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif berjumlah 15 bab.

"Perlu pendapat, masukan dan saran terhadap draft naskah akademik Ranpeda itu," katanya. (*)