KPKNL Bukittinggi tingkatkan potensi PNBP sebagai sumber penerimaan negara

id berita bukittinggi,berita sumbar,aset

KPKNL Bukittinggi tingkatkan potensi PNBP sebagai sumber penerimaan negara

Kepala KPKNL Bukittinggi. (Antarasumbar/HO-Kemenkeu)

KPKNL Bukittinggi mempunyai target PNBP dari pengelolaan BMN pada tahun 2021 sebesar Rp3,95 Miliar dari total PNBP secara nasional, sampai dengan awal Agustus 2021,
Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi terus meningkatkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2021, saat ini KPKNL berhasil merealisasikan PNBP sebesar Rp1,7 miliar.

"KPKNL Bukittinggi mempunyai target PNBP dari pengelolaan BMN pada tahun 2021 sebesar Rp3,95 Miliar dari total PNBP secara nasional, sampai dengan awal Agustus 2021, PNBP dari pengelolaan BMN mencapai Rp1,75 Miliar," kata Kasi Pelayanan Kekayaan Negara KPKNL Bukittinggi, Novera di Bukittinggi, Kamis.

Hal itu dipaparkan Novera dalam gelaran bincang santai bersama KPNKL Bukittinggi yang turut hadir pada kesempatan itu Kakanwil DJKN Sumbar Riau, Sudarsono dan Kepala KPKNL Bukittinggi Hermawan Sukmajati beserta jajaran.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Aset Negara dalam hal ini Barang Milik Negara (BMN) berwenang menetapkan pemanfaatan BMN yang berada pada pengguna barang yakni kementerian dan lembaga dengan memberikan kuasa pengelola barang pada Kepala KPKNL.

"DJKN sebagai revenue center terus berupaya untuk memberikan kontribusi dalam penerimaan negara melalui setoran ke kas negara sebagai PNBP dari pelayanan lelang, pengelolaan kekayaan Negara, dan pengurusan piutang Negara," kata Kakanwil DJKN, Sudarsono.

Ia mengatakan upaya yang dilakukan oleh DJKN merupakan perwujudan dari visi DJKN yaitu, “Menjadi pengelola kekayaan Negara yang professional akuntable yang produktif secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

"Adapun bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi)," kata dia.

Menurutnya, masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara.

Kepala KPKNL Bukittinggi, Hermawan mengatakan pihaknya juga mengoptimalkan beberapa program seperti menggali Potensi Lelang UMKM melalui Aplikasi Lelang Indonesia, Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Crash Program dan memaksimalkan layanan penilaian.

"KPKNL Bukittinggi juga secara aktif memberikan layanan Penilaian dan asistensi atas Barang Milik Daerah (BMD) pada Pemerintah Daerah yang berada di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi dengan harapan dapat turut andil dalam pengelolaan BMD yang lebih akuntabel," kata Hermawan.

DJKN , Jaga Aset Negara. (Antara/HO-Kemenkeu)