Ini akibatnya, jika perusahaan CPO lakukan pencemaran lingkungan di Agam

id berita agam,berita sumbar,paksa

Ini akibatnya, jika perusahaan CPO lakukan pencemaran lingkungan di Agam

Kepala DLH Kabupaten Agam, Jetson. (Antarasumbar/Yusrizal)

Surat untuk penghentian paksa itu kita kirimkan pada Kamis (19/8),
Lubuk Basung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan penghentian paksa aktifitas operasional produksi Crude Palm Oil (CPO) di PT Bukit Sawit Semesta (BSS) akibat limbah perusahaan itu bocor dan mencemari lingkungan sekitar perusahaan.

"Surat untuk penghentian paksa itu kita kirimkan pada Kamis (19/8)," kata Kepala DLH Agam, Jetson didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkugan DLH Agam, Melinda di Lubukbasung, Rabu.

Ia mengatakan, DLH Agam bakal melakukan monitoring ke perusahaan tersebut setiap saat dalam memantau aktifitas perusahan itu.

Apabila masih melakukan aktifitas, maka pihak berwajib akan menindak tegas.

"Kita telah menyikapi dengan surat teguran dan surat penghentian paksa," katanya.

Ia menambahkan, surat penghentian paksa operasional produksi CPO itu setelah DLH setempat memberikan surat peringatan beberapa kali dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat akibat limbah perusahaan itu bocor dan mencemari lingkungan setempat.

Setelah itu, tim dari DLH Agam ke lolasi untuk mengambil sampel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Tim dari DLH Agam dan DLH Sumbar juga turun ke lokasi pada Senin (26/7)," katanya.

Saat ini, tambahnya PT BSS belum memiliki Izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC) dan izin usaha sudah ada.

"Seharusnya perusahaan itu mengiringi dengan IPLC," katanya.

Sementara Bagian Pegal atau Perizinan PT BSS Ridho Riandhika A menyebutkan perusahaan itu sudah menghentikan aktifitas semenjak tiga hari lalu setelah menerima surat dari DLH Agam.

Dengan kondisi itu 100 orang karyawan dan ditambah petugas bongkar muat 260 orang tidak bekerja atau dirumahkan.

"Untuk kepastian kembali bekerja masih dalam pembahasan pihak manajemen perusahaan, wali nagari dan wali jorong," katanya.

Perusahaan itu sudah mengajukan IPLC dan dokumen sudah dilengkapi. Namun izin tersebut belum keluar.***2***