Logo Header Antaranews Sumbar

Mulai 1 September 2021, pesta pernikahan di Pasbar dilarang untuk cegah penyebaran COVID-19

Senin, 23 Agustus 2021 19:11 WIB
Image Print
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat PPKM level tiga dan mulai 1 September 2021 pesta pernikahan dilarang antisipasi penyebaran COVID-19. (Antarasumbar/Altas Maulana)
Bagi yang sudah terlanjur menyebarkan undangan dan melaksanakan pesta pernikahan bulan Agustus ini harus mematuhi protokol kesehatan ketat,

Simpang Empat (ANTARA) - Pesta pernikahan di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) mulai 1 September 2021 diilarang/tidak diperbolehkan terkait keluarnya surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di daerah itu.


"Surat edaran PPKM level tiga sudah dikeluarkan oleh Bupati Pasaman Barat pada 10 Agustus 2021. Namun beberapa pertimbangan pesta pernikahan dibolehkan sampai 31 Agustus 2021 dan pelarangan terhitung 1 September," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman Barat, Gustrizal di Simpang Empat, Senin.


Ia mengatakan pelarangan pesta pernikahan diperbolehkan hingga 31 Agustus 2021 karena ada pesta pernikahan yang sudah terencana dan undangan sudah dibagikan.


"Bagi yang sudah terlanjur menyebarkan undangan dan melaksanakan pesta pernikahan bulan Agustus ini harus mematuhi protokol kesehatan ketat," tegasnya.


Pihaknya akan menyosialisasikan PPKM ini melalui petugas di kecamatan dan nagari atau desa.


"Kita melakukan PPKM ini dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19 untuk menghindari kerumunan," ujarnya.


Menurutnya jangka waktu pembatasan pesta pernikahan itu belum ditentukan sampai kapan tergantung jumlah kasus COVID-19 di Pasaman Barat.


"Mudah-mudahan kasus COVID-19 di Pasaman Barat cepat turun sehingga aktifitas masyarakat dapat berjalan seperti biasa," harapnya.


Ia meminta kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.


Dalam surat edaran itu dibunyikan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.


Kemudian membatasi aktifitas ditempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan skema bekerja dari rumah maksimal 75 persen dan bekerja di kantor sebesar 25 persen kecuali di kantor atau instansi penanganan COVID-19, tempat pelayanan kesehatan, tempat pelayanan publik dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunimasi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotolen dan lainnya menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.


Setelah itu pasar tradisional dan tempat usaha lainnya lebih memperketat protokol kesehatan. Bagi rumah makan atau tempat minum protokol kesehatan diperketat. Hanya diperbolehkan melayani masyarakat 50 persen dari kapasitas yang ada dan menerima pesanan sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.


Kegiatan keagamaan di masjid disesuikan dengan aturan Kementrian Agama dan kegiatan sosial sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu.


Untuk kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat serta kapasitas angkutan umum maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan.***3***



Pewarta:
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026