Rehab Rumah Tak Layak Huni Segera Dimulai

id Rehab Rumah Tak Layak Huni Segera Dimulai

Bukittinggi, (Antara) - Pekerjaan rehabilitasi rumah tak layak huni di Kota Bukittinggi pada program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), yang pengusulannya pada 2012 segera dimulai. "Sesuai rencana, proses pekerjaan rehab itu sudah dapat dimulai akhir Juni 2013," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum didampingi Kasi Pemukiman Perumahan, Fauzan, Kamis. "Rehabilitasi dalam program BSPS dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tersebut tercatat sebanyak 181 unit," kata dia. Dia menyebutkan, rehab 181 unit rumah dalam program BSPS tersebut merupakan pengusulan pada tahun 2012. "Terjadinya keterlambatan dalam pekerjaan rehab itu disebabkan berbagai hal. Pada pengusulan di tahun 2013 diupayakan pekerjaannya tidak terlambat lagi," katanya. Dia menyebutkan, Bukittinggi telah mendapat kuota program BSPS untuk 2013 sebanyak 250 unit rumah. "Konsultan Perusahaan Survei Indonesia sedang ke lapangan untuk melihat rumah akan mendapat bantuan di 2013 ini," katanya. Menurut dia, program BSPS yang pengusulannya di tahun 2012 pada awalnya tercatat 217 unit rumah, tapi yang disetujui 181 unit rumah. "Dari verifikas yang dilakukan tim 36 unit rumah tergolong rumah yang tidak boleh dibantu dengan alasan sudah mendapat bantuan sebelumnya serta di satu rumah terdapat dua kepala keluara," katanya. Program BSPS pengusulan di 2012, kata dia, untuk rumah kategori pembangunan baru (PB) dibantu senilai Rp11 juta. Sedangkan kategori peningkatan kualitas (PK) sebesar Rp6 juta. Pengusulan BSPS di tahun 2013 untuk kategori PB mendapatkan Rp15 juta. Sementara kategori PK senilai Rp7,5 juta," katanya. Rencana anggaran biaya (RAB) perbaikan rumah tak layak huni yang akan dimulai akhir Juni tahun ini dibuatkan tenaga pendamping masyarakat (TPM), kata dia. "TPM dalam program perbaikan rumah telah dibentuk. Selain mereka membuatkan RAB, juga mengawasi sampai selesainya proses pekerjaan," kata dia. Dia menyebutkan, pekerjaan perbaikan rumah tersebut melalui swadaya masyarakat. Daftar rencana penggunaan bahan bangunan (DRPB2) perbaikan rumah akan disetujui TPM dan diketahui pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau eselon III, kata dia. "Program itu sangat bermanfaat bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah sehingga dapat melakukan perbaiki kondisi rumahnya yang kurang layak huni," kata dia. Program perbaikan rumah tidak layan huni itu telah dimulai sejak 2009. "Sasaran dari program tersebut bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan syarat rumah hak milik," katanya. (*/sun)