DPRD Pasaman lantik Rona Rezki jadi legislator melalui PAW

id berita pasaman,berita sumbar,paw

DPRD Pasaman lantik Rona Rezki jadi legislator melalui PAW

Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Bustom pimpin untuk pengambilan sumpah terhadap Rona Rezki di Lubuk Sikaping. (Antarasumbar/Septria Rahmat)

Pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Pasaman  terhadap Rona Rezki merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesui dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,
Lubuk Sikaping (ANTARA) - DPRD Kabupaten Pasaman resmi melantik Rona Rezki dari Fraksi Nasdem menjadi anggota DPRD setempat melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) massa periode 2019-2024 menggantikan Yusrizal yang meninggal karena penyakit gula sekitar Mei 2021.

Kegiatan paripurna PAW sekaligus pengambilan sumpah terhadap Rona Rezki dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Pasaman, Senin, dihadiri Bupati Pasaman, Benny Utama, Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Bustomi didampingi Wakil Ketua I Dany Ismaya dan Wakil Ketua II Yasri.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasaman, Salamat Simamora dari fraksi Nasdem mengatakan meninggalnya Yusrizal sejak tiga bulan lalu.

Sementara Bustomi mengatakan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Pasaman terhadap Rona Rezki merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesui dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Hal tersebut sesuai juga dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-584-2021 tentang anggota DPRD Kabupaten Pasaman serta surat Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nomor 170/164/DPRD - Pas/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal pengusulan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pasaman dan nama calon PAW dari Partai Nasdem Kabupaten Pasaman.

Terpisah Benny Utama mengatakan secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman menyampaikan selamat kepada Rona Rezki.

PAW itu merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Pasaman.

Ia mengungkapkan sebagai anggota DPRD yang baru, tentunya perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari sebagai ketentuan serta mematuhi tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.

Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD mempunyai fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Kemudian sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra dalam melaksanakan berbagai program pembangunan.

Kontrol dari DPRD juga diharapkan supaya pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, masih banyak program yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.

Ia berharap agar DPRD Kabupaten Pasaman dan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan bermartabat.