Lima perusahaan sawit di Pasaman Barat belum laporkan ISPO

id Ispo

Lima perusahaan sawit di Pasaman Barat belum laporkan ISPO

Pabrik kelapa sawit PT Agro Wita Ligatsa (AWL) saat kebakaran tanda sawit beberapa waktu lalu. Dari data Dinas Perkebunan PT AWL salah satu perusahaan yang belum melaporkan ISPO. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Sebanyak lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat belum melaporkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ke pemerintah setempat.

"Hingga saat ini data yang kami terima baru sekitar 15 perusahaan kelapa sawit yang melaporkan ISPO sedangkan lima lagi belum," kata Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat Edrizal di Simpang Empat, Minggu.

Kelima perusahaan itu adalah PT Pasaman Marama Sejahtera (PMS), PT Agrowiratama, PT Agro Wira Ligatsa (AWL), PT Gunung Sawit Abadi (GSA) dan PT Sawita Pasaman Jaya (SPJ).

Ia mengatakan ISPO itu wajib bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Di aturan itu jelas dibunyikan sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan prasyarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk perkebunan sawit guna memperbaiki tata kelola sawit yang lebih berkelanjutan.

"Kami telah mengirimkan surat kepada semua perusahaan kelapa sawit yang ada pada Juli 2021 lalu agar melaporkan sertifikat ISPO sesuai permintaan Dirjen Perkebunan. Namun hingga saat ini masih ada yang belum," katanya.

Menurutnya sertifikat ISPO dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO dengan mekanisme dan syarat sesuai Permentan Nomor 38 Tahun 2020.

Dalam aturan itu, katanya sertifikasi ISPO mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.

Kemudian tanggungjawan ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi dan peningkatan usaha yang berkelanjutan.

"Semuanya telah diatur sesuai aturan oleh pemerintah. Kami berharap semua perusahaan segera melaporkan ISPOnya segera kalau tidak kami kembali melayangkan surat kedua," tegasnya.

Dalam Permentan 38 tahun 2020 itu Pasal 58 ayat 1 ditegasnya sanksi bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki ISPO adalah teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pencabutan izin usaha.

"Karena persyaratan ini wajib, kami berharap semua perusahaan mengirimkan sertifikasi ISPO. Kalau tidak kami akan segera melaporkan ke Dirjen Perkebunan," ujarnya.*