Simpang Empat (ANTARA) - Sebanyak lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat belum melaporkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ke pemerintah setempat.
"Hingga saat ini data yang kami terima baru sekitar 15 perusahaan kelapa sawit yang melaporkan ISPO sedangkan lima lagi belum," kata Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat Edrizal di Simpang Empat, Minggu.
Kelima perusahaan itu adalah PT Pasaman Marama Sejahtera (PMS), PT Agrowiratama, PT Agro Wira Ligatsa (AWL), PT Gunung Sawit Abadi (GSA) dan PT Sawita Pasaman Jaya (SPJ).
Ia mengatakan ISPO itu wajib bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Di aturan itu jelas dibunyikan sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan prasyarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk perkebunan sawit guna memperbaiki tata kelola sawit yang lebih berkelanjutan.
"Kami telah mengirimkan surat kepada semua perusahaan kelapa sawit yang ada pada Juli 2021 lalu agar melaporkan sertifikat ISPO sesuai permintaan Dirjen Perkebunan. Namun hingga saat ini masih ada yang belum," katanya.
Menurutnya sertifikat ISPO dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO dengan mekanisme dan syarat sesuai Permentan Nomor 38 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, katanya sertifikasi ISPO mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.
Kemudian tanggungjawan ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi dan peningkatan usaha yang berkelanjutan.
"Semuanya telah diatur sesuai aturan oleh pemerintah. Kami berharap semua perusahaan segera melaporkan ISPOnya segera kalau tidak kami kembali melayangkan surat kedua," tegasnya.
Dalam Permentan 38 tahun 2020 itu Pasal 58 ayat 1 ditegasnya sanksi bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki ISPO adalah teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pencabutan izin usaha.
"Karena persyaratan ini wajib, kami berharap semua perusahaan mengirimkan sertifikasi ISPO. Kalau tidak kami akan segera melaporkan ke Dirjen Perkebunan," ujarnya.*
Berita Terkait
Indonesia dan Malaysia sepakat atasi diskrimasi kelapa sawit
Kamis, 9 Februari 2023 16:00 Wib
Taat aturan, PT Agrowiratama laporkan sertifikat ISPO Ke Disbun
Kamis, 19 Agustus 2021 18:20 Wib
Hingga akhir 2019, Komite ISPO targetkan 5 juta hektare lahan sawit bersertifikat ISPO
Rabu, 7 Agustus 2019 6:23 Wib
Dubes UE: sertifikat ISPO belum cukup diakui Eropa untuk ekspor minyak sawit
Rabu, 5 Desember 2018 6:36 Wib
Lahan Sawit Tersertifikasi ISPO 378 Ribu Ha
Kamis, 20 Maret 2014 20:32 Wib
Pemerintah akan Larang Ekspor Sawit Tanpa ISPO
Selasa, 12 November 2013 16:48 Wib
Indonesia Targetkan 50 Perusahaan CPO Bersertifikasi ISPO
Selasa, 24 September 2013 12:13 Wib
Kementan Berharap ISPO Jadi Syarat RSPO
Jumat, 10 Mei 2013 19:07 Wib