Bupati Solok Selatan tolak bantuan seragam sekolah dari PT Incasi Raya Grup, ini alasannya
Padang Aro, (ANTARA) - Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat Khairunas menolak bantuan seragam sekolah dari PT Incasi Raya Grup karena berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Kami berterima kasih atas niat baik perusahaan, tetapi CSR ini merupakan kewajiban perusahaan dan bantuan seragam ini bisa langsung diserahkan ke sekolah tetapi harus dilaporkan realisasinya ke pemerintah daerah," katanya di Padang Aro, Jumat.
Menurut dia, kalau bantuan lepas dan bukan CSR tentu akan diterima pemerintah daerah sebab itu hak perusahaan mau memberi atau tidak, tetapi kalau melalui dana CSR itu merupakan kewajiban mereka.
"Jangan sampai dengan bantuan sedikit melalui CSR seolah-olah perusahaan sudah mengeluarkan seluruh kewajibannya untuk CSR," ujarnya.
Dia meminta perusahaan di daerah itu untuk melaporkan laba bersih perusahaan dan realisasi CSR setiap tahunnya.
"Perusahaan harus terbuka dalam melaporkan laba bersih dan realisasi CSR ke pemerintah daerah, karena CSR merupakan kewajiban mereka," katanya.
OPD terkait diminta lebih aktif lagi dalam meminta laporan ini ke perusahaan kalau mereka tidak mau memberikan akan diproses dan itu bisa pidana.
"OPD terkait surati lagi perusahaan tersebut dan minta laporan keuntungan bersih serta realisasi CSR mereka, sebab itu merupakan kewajiban perusahaan," ujarnya.
Selain itu katanya, Solok Selatan juga sudah memiliki forum CSR dan harus dimanfaatkan secara optimal.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Solok Selatan Gusnawati mengatakan, setiap tahun perusahaan selalu disurati untuk melaporkan realisasi CSR mereka tetapi banyak yang tidak melakukan.
"Hanya empat perusahaan yang selalu melaporkan CSR mereka ke Pemerintah Daerah sisanya tidak pernah," ujarnya.
Dia mengatakan, di Solok Selatan ada 16 perusahaan tetapi yang rajin melaporkan CSR hanya empat yaitu PT Supreme Energy Muaralaboh, PTPN VI, PT KSI dan PT TKA.
Sedangkan sisanya tidak pernah melaporkan CSR mereka walaupun sudah disurati setiap tahunnya oleh pemerintah daerah.
Dia menambahkan, setelah perayaan HUT kemerdekaan RI akan menyurati lagi perusahaan yang ada di Solok Selatan agar memberikan laporan CSR mereka.
Setiap perusahaan katanya, wajib mengeluarkan CSR sebanyak dua persen dari laba bersih. (*)
"Kami berterima kasih atas niat baik perusahaan, tetapi CSR ini merupakan kewajiban perusahaan dan bantuan seragam ini bisa langsung diserahkan ke sekolah tetapi harus dilaporkan realisasinya ke pemerintah daerah," katanya di Padang Aro, Jumat.
Menurut dia, kalau bantuan lepas dan bukan CSR tentu akan diterima pemerintah daerah sebab itu hak perusahaan mau memberi atau tidak, tetapi kalau melalui dana CSR itu merupakan kewajiban mereka.
"Jangan sampai dengan bantuan sedikit melalui CSR seolah-olah perusahaan sudah mengeluarkan seluruh kewajibannya untuk CSR," ujarnya.
Dia meminta perusahaan di daerah itu untuk melaporkan laba bersih perusahaan dan realisasi CSR setiap tahunnya.
"Perusahaan harus terbuka dalam melaporkan laba bersih dan realisasi CSR ke pemerintah daerah, karena CSR merupakan kewajiban mereka," katanya.
OPD terkait diminta lebih aktif lagi dalam meminta laporan ini ke perusahaan kalau mereka tidak mau memberikan akan diproses dan itu bisa pidana.
"OPD terkait surati lagi perusahaan tersebut dan minta laporan keuntungan bersih serta realisasi CSR mereka, sebab itu merupakan kewajiban perusahaan," ujarnya.
Selain itu katanya, Solok Selatan juga sudah memiliki forum CSR dan harus dimanfaatkan secara optimal.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Solok Selatan Gusnawati mengatakan, setiap tahun perusahaan selalu disurati untuk melaporkan realisasi CSR mereka tetapi banyak yang tidak melakukan.
"Hanya empat perusahaan yang selalu melaporkan CSR mereka ke Pemerintah Daerah sisanya tidak pernah," ujarnya.
Dia mengatakan, di Solok Selatan ada 16 perusahaan tetapi yang rajin melaporkan CSR hanya empat yaitu PT Supreme Energy Muaralaboh, PTPN VI, PT KSI dan PT TKA.
Sedangkan sisanya tidak pernah melaporkan CSR mereka walaupun sudah disurati setiap tahunnya oleh pemerintah daerah.
Dia menambahkan, setelah perayaan HUT kemerdekaan RI akan menyurati lagi perusahaan yang ada di Solok Selatan agar memberikan laporan CSR mereka.
Setiap perusahaan katanya, wajib mengeluarkan CSR sebanyak dua persen dari laba bersih. (*)