Beroperasi di ruangan gelap dan tertutup, enam wanita pemandu karaoke diamankan di Pasaman Barat

id Satpol PP Pasaman Barat,amankan pemandu karaoke,pasaman barat,berita pasaman barat

Beroperasi di ruangan gelap dan tertutup, enam wanita pemandu karaoke diamankan di Pasaman Barat

Satpol PP Pasaman Barat mengamankan enam orang pemandu karaoke di dua kafe di Kecamatam Kinali, Selasa (10/8) dinihari. (Antara/Satpol PP Pasbar)

Simpang Empat, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan enam orang wanita pemandu karaoke dari dua kafe di Kinali daerah setempat.

"Razia kita lakukan Selasa dinihari di Kafe Lili dan Kafe Adek," kata Plt Kepala Satpol PP Pasaman Barat Saparuddin didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Handoko di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan ketertiban umum serta ketentraman di tengah masyarakat dalam rangka memberantas penyakit masyarakat.

"Razia kali ini dilakukan kepada kafe keluarga yang di dalamnya terdapat ruangan karaoke dan perempuan sebagai pemandu karaoke," katanya.

Ia menegaskan adanya ruangan karaoke itu tidak sesuai dengan yang namanya kafe karaoke keluarga.

Apalagi, katanya di dalam ruangan itu ada perempuan yang bernyanyi bersama laki-laki lain bukan muhrimnya di dalam ruangan gelap dan tertutup.

Ia menjelaskan razia ini bukanlah kali perdana dilakukan oleh pihaknya melainkan sudah sering razia, namun pihak kafe dan para pemandu lagu ini seolah tidak jera, walaupun sudah berulang kali datang dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Para pengelola kafe ini seolah tidak jera. Pasalnya walaupun telah sering dipanggil setiap kali terjaring razia, namun mereka masih beroperasi," katanya.

Para wanita pemandu karaoke yang setiap kali terjaring razia selalu dibawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa.

Kemudian sudah dipulangkan ke daerah asalnya ataupun dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi, Solok, namun mereka masih kembali melakukan hal yang sama.

"Untuk enam orang wanita ini sebelumnya belum pernah diamankan. Saat ini sedang diperiksa dan akan dipulangkan ke rumah masing-masing," sebutnya.

Ia mengimbau kepada para pengelola kafe untuk peka dan mematuhi peraturan yang ada.

Sebab, katanya kegiatan yang dilakukan oleh seluruh kafe yang mempekerjakan wanita pemandu lagu ini jelas melanggar perda Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum.

"Seluruh kafe karaoke yang ada di Pasaman Barat tidak mempunyai izin. Kami minta kepada pemilik kafe untuk mengurus izin dan tidak menyediakan ruangan atau room karaoke," tegasnya. (*)