Untuk cegah penyebaran dan penanganan COVID-19, di Pasaman ada posko PPKM-isolasi di 37 Nagari

id berita pasaman,berita sumbar,posko

Untuk cegah penyebaran dan penanganan COVID-19, di Pasaman ada posko PPKM-isolasi di 37 Nagari

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman di Lubuk Sikaping. (Antarasumbar/Septria Rahmat)

Posko PPKM dan rumah isolasi berdiri sekitar dua bulan yang lalu tersebar di 37 Nagari se-Kabupaten Pasaman,
Lubuk Sikaping (ANTARA) - Sebanyak 37 Nagari di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) telah mendirikan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan rumah isolasi COVID-19 untuk pencegahan dan penanganan penyebaran kasus COVID-19 di daerah itu.

"Posko PPKM dan rumah isolasi berdiri sekitar dua bulan yang lalu tersebar di 37 Nagari se-Kabupaten Pasaman," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman, Alim Bazar di Lubuk Sikaping, Jum'at.

Selain itu Bupati Pasaman, Benny Utama mengeluarkan surat dengan nomor 140/4II A/ DPM-2021 terkait penegasan penggunaan dana desa tahun 2021 dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di nagari.

Adapun isi surat tersebut yakni dalam rangka pelaksanaan PPKM, Pemerintah Nagari agar terus menerus kampanye pencegahan penyebaran COVID-19 dengan penegakan penerapan protokol kesehatan lima M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menghindari mobilitas.

Penggunaan dana delapan persen dari pagu dana desa untuk penanganan COVID-19 dialokasikan untuk kegiatan posko nagari, pembelian masker, vitamin dan obat sesuai arahan Satgas COVID-19 Kabupaten Pasaman serta kebutuhan lainnya yang diputuskan dalam musyawarah Nagari khusus.

Penegakan penerepan protokol kesehatan lima M tersebut agar melibatkan semua unsur masyarakat di nagari.

Selanjutnya menyiapkan masing-masing rumah isolasi di masing-masing Nagari dengan kelengkapan dan memanfaatkan rumah isolasi tersebut dalam pemanfaatan bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan lainnya.

Sementara Wali Nagari Durian Tinggi, Richa Afandy S mengatakan pendirian posko PPKM Mikro dan Rumah Isolasi COVID-19 di Nagari Durian Tinggi, sekitar bulan Mei dan Juni tahun 2021.

Fungsi Posko PPKM Mikro ialah pencegahan, penindakan dan penanganan COVID-19, sedangkan rumah isolasi untuk penanganan pasien positif COVID-19 dan merupakan rumah kosong yang sewakan oleh masyarakat.