273 orang pelanggar prokes diberikan sanksi, pada operasi yustisi Polres Padang Panjang

id berita padang panjang,berita sumbar,yustisi

273 orang pelanggar prokes diberikan sanksi, pada operasi yustisi Polres Padang Panjang

Operasi yustisi di Kota Padang Panjang. (Antarasumbar/HO-Humas Pemkot Padang Panjang)

Operasi dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 melalui peningkatan pelaksaanaan Operasi Yustisi ini agar masyarakat tetap disiplin menjaga prokes,
Padang Panjang (ANTARA) - Sebanyak 273 warga terjaring Operasi Yustisi di Kota Padang Panjang yang dilakukan gabungan petugas keamanan di Pasar Padang Panjang, mereka yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi di tempat.

Operasi gabungan dilakukan Selasa melibatkan personil dari Sat Samapta Polres Padang Panjang, Koramil Padang Panjang, Sat Pol Pp, BPBD ,Dinas Kesehatan dan Dishub Kota Padang Panjang.

"Operasi dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 melalui peningkatan pelaksaanaan Operasi Yustisi ini agar masyarakat tetap disiplin menjaga prokes," kata KBO Samapta Ipda Kusnadi di Padang Panjang, Selasa.

Ia mengatakan, operasi juga dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga yang baru diperpanjang kembali di Kota Padang Panjang.

"Kegiatan yang di mulai pukul 09.00 pagi ini memiliki sasaran pejalan kaki , pengendara sepeda motor maupun roda empat yg melintas di pusat pasar sesuai ketetapan PPKM level tiga di Padang Panjang," kata dia.

Menurutnya, dari pelaksanaan kegiatan tersebut masih di temukan masyarakat kota Padang Panjang yang tidak taat prokes dan tidak menggunakan masker.

"Hasil yang di dapat dari kegiatan hari ini terdapat sebanyak 273 orang pelanggar dengan rincian pejalan kaki 246 orang, pengendara roda dua 18 orang dan pengendara roda empat sembilan orang," kata dia.

Ia menjelaskan, seluruh pelanggar ditindak saat melintasi pusat pasar Padang Panjang karena tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi teguran lisan.

"Sampai saat ini masih sangat minim kesadaran masyarakat Kota Padang Panjang untuk taat prokes, walau demikian kami beserta tim tidak akan pernah merasa lelah untuk melaksanakan Operasi yustisi ini demi mencegah penyebaran penyakit," kata dia.

Ia menambahkan, petugas akan memberikan teguran lisan secara humanis kepada para pelanggar prokes tersebut sehingga tidak menyinggung perasaan masyarakat.

"Semoga mereka sadar akan bahaya COVID- 19 dan selanjutnya akan patuh terhadap Prokes dan semua aturan pembatasan yang diberlakukan untuk kepentingan bersama," kata Kusnadi mengakhiri.