Wawako Solok sampaikan nota Ranperda RPJMD Solok 2021/2026

id berita solok,berita sumbar,solok

Wawako Solok sampaikan nota Ranperda RPJMD Solok 2021/2026

Wakil Wali Kota Solok, Rhamadani Kirana Putra. (Antarasumbar/HO-Prokomp Kota Solok)

Sesuai dengan hasil badan musyawarah DPRD pada Senin, 2 Agustus 2021 bahwa kami akan menyampaikan nota penjelasan terhadap Ranperda RPJMD Kota Solok 2021/2026,
Solok (ANTARA) - Wakil Wali Kota (Wawako) Solok, Rhamadani Kirana Putra menyampaikan nota penjelasan Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Solok tahun anggaran 2021/2026 pada rapat paripurna DPRD Kota Solok.

"Sesuai dengan hasil badan musyawarah DPRD pada Senin, 2 Agustus 2021 bahwa kami akan menyampaikan nota penjelasan terhadap Ranperda RPJMD Kota Solok 2021/2026," kata Ramadhani di Solok, Selasa.

Ia mengatakan tersusunnya rancangan akhir RPJMD ini telah melalui proses panjang mulai dari konsultasi publik, kesepakatan rancangan awal dengan DPRD, konsultasi dengan Provinsi Sumatera Barat, Musrenbang RPJMD, dan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kemenkumham Kanwil Sumatera Barat.

Demikian pula materi yang tercantum dalam dokumen ini telah disesuaikan dengan arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Perlu disampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan sinergitas perencanaan baik antar wilayah maupun antar sektor, maka penyusunan RPJMD ini juga telah memperhatikan dokumen perencanaan lainnya baik di lingkup Kota Solok sendiri berupa RPJPD dan RTRW, maupun keterkaitannya dengan daerah sekitarnya serta propinsi dan nasional.

Demikian pula RPJMD ini akan diacu oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Solok untuk menyempurnakan Draft Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah.

Secara hakikatnya dokumen Rancangan Akhir RPJMD Kota Solok Tahun 2021-2026, bermula dari identifikasi permasalahan pembangunan dan perumusan isu-isu strategis, dirumuskan visi dan misi pemerintah Kota Solok untuk dicapai 5 (lima) tahun ke depan.

Isu-isu strategis Kota Solok diidentifikasi berdasarkan permasalahan serta tantangan dan peluang yang akan kita hadapi bersama ke depannya. Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat tentunya isu-isu strategis pembangunan nasional dan provinsi juga perlu diperhatikan.

Bahkan mengamati dinamika perkembangan global yang sangat cepat akhir-akhir ini, serta berbagai kondisi yang berkembang termasuk perkembangan penanganan COVID-19, tentunya dinamika global juga harus kita perhatikan dan antisipasi.

Dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kota Solok lima tahun kedepan yang perlu mendapatkan perhatian dalam mewujudkan Kota Solok yang lebih baik. Walikota Solok menambahkan beranjak dari hal tersebut, disusunlah visi RPJMD Kota Solok tahun 2021-2026.

Visi adalah suatu kondisi yang akan dicapai 5 (lima) tahun ke depan. Adapun visi lima tahun kedepan sebagaimana yang telah kami kampanyekan pada PILKADA, yaitu “TERWUJUDNYA KOTA SOLOK YANG DIBERKAHI, MAJU DAN SEJAHTERA MELALUI PENGEMBANGAN SEKTOR PERDAGANGAN DAN JASA YANG MODERN”.

Selanjutnya untuk melaksanakan visi tersebut maka ditetapkanlah 5 (lima) tujuan, 14 (empat belas) sasaran, 50 (lima puluh) strategi, 124 (seratus dua puluh empat) arah kebijakan pembangunan yang akan diimplementasikan melalui 64 (enam puluh empat) Program Prioritas yang akan dilaksanakan oleh OPD Kota Solok, yang secara rinci sebagaimana dimaksud dalam dokumen rancangan akhir RPJMD.

Dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Kota Solok Tahun 2021-2026 tersebut, maka prioritas pembangunan dititik beratkan untuk tetap melanjutkan program yang belum 10 sepenuhnya dapat dilaksanakan dan dicapai pada tahun 2016-2021 serta disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJM Nasional Tahun 2020-2024 dan memperhatikan arah kebijakan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025.