Tidak terima dipindahtugaskan tanpa alasan, pekerja PT PAN Kinali Pasbar lapor ke Disnaker

id berita pasaman barat,berita sumbar,sawit

Tidak terima dipindahtugaskan tanpa alasan, pekerja PT PAN Kinali Pasbar lapor ke Disnaker

Pekerja perusahaan kelapa sawit PT PAN Kinali Pasaman Barat, Suyatno memperlihatkan surat keputusan pemindahan dirinya ke Pekanbaru, Riau. Ia tidak menerima pemindahannya dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja. (Antarasumbar/Altas Maulana)

Sangat aneh alasan saya dipindahkan,
Simpang Empat (ANTARA) - Salah seorang pekerja perusahaan kelapa sawit PT Perkebunan Anak Nagari (PAN) Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Suyatno melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat karena tidak menerima dirinya dipindahkan tanpa alasan.

"Sangat aneh alasan saya dipindahkan. Apalagi saya dipindahkan ke kebun CRS PT Citra Riun Sarana di Pekanbaru, Riau," kata Suyatno di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan Surat Keputusan pindah itu terbit pada 30 Juni 2021 dan berlaku 1 Juli 2021. Sementara surat itu baru diterimanya pada 28 Juli 2021.

Ia dipindahkan dari Asisten Afdeling PT PAN Kinali Pasaman Barat ke Asisten Afdeling kebun CRS PT Citra Riau Sarana Pekanbaru, Riau.

Padahal, menurutnya ia sudah bekerja sejak 14 Agustus 1998 dan tidak ada kesalahan. Bahkan selama satu tahun ini setiap sekali seminggu ia bekerja sampai tengah malam.

Terhadap surat keputusan itu, ia tidak menerima dan sudah menyurati pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja.

"Saat ini saya tetap masuk kerja. Kalau memang saya mau diberhentikan jangan dengan cara memindahkan jauh-juh. Jika diberhentikan berikanlah pesangon sesuai aturan yang ada," harapnya.

Dia tidak ingin ada indikasi perusahaan ingin memberhentikan dengan cara memindahkan jauh-jauh. Jika pekerja menolak berarti mundur dan tidak ada pesangon.

"Sebelum sudah ada tiga orang dipindahkan dan yang bersangkutan tidak menerima. Akhirnya pesangon tidak menerima," katanya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat, Armen didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Monra membenarkan ada pekerja PT PAN yang membuat laporan terkait pemindahan dirinya ke Riau.

"Akan kita telusuri dan mendalami persoalan ini sesuai aturan dan proses yang berlaku," katanya.

Menurutnya mutasi pekerja dalam perusahaan biasanya sesuai dengan aturan perusahaan itu dan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja.

"Mutasi atau memindahkan pekerja atau karyawan tidak boleh antar badan usaha apalagi berbeda badan hukum," tegasnya.

Ia menyebutkan pihak perusahaan jangan hendaknya memindahkan pekerja memuat indikasi untuk memberhentikan agar pesangon tidak keluar.

"Akan kami dalami dan akan difasilitasi penyelesaian persoalan ini sesuai alur yang ada. Jangan hendaknya perusahaan semena-mena terhadap pekerja yang ada. Pada kasus ini peran serikat pekerja sangat diharapkan," katanya.

Humas PT PAN Kinali Nasrul saat dikonformasi membenarkan Suyatno dipindahkan dengan alasan mutasi kerja.

Menurutnya mutasi kerja itu dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja.

"Boleh tidaknya pindah tergantung dari perjanjian kerja yang ada. Memang tidak ada kesalahan tetapi dengan alasan mutasi kerja saja," ujarnya.

Namun, ia menyarankan alasan pastinya mengapa yang bersangkutan pindah agar menanyakan ke HRD perusahaan.***2***