Turun 16,1 persen rencana pendapatan daerah Solok Selatan 2022

id berita solok selatan,berita sumbar,pendapatan

Turun 16,1 persen rencana pendapatan daerah Solok Selatan 2022

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi bersama Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda dan Wakil Ketua Armensyah Johan meninggalkan ruang sidang usai melakuka sidang paripurna pengantar rancangan KUA dan PPAS 2022, Selasa. (Antarasumbar/Erik Ifansya Akbar)

Penurunan pendapatan daerah karena pada rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2022 belum dialokasikan pendapatan yang bersumber dari DAK dan DID,
Padang Aro (ANTARA) - Rencana pendapatan daerah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dalam KUA dan PPAS 2022 sebesar Rp691,3 miliar atau mengalami penurunan sebesar 16,10 persen dari total pendapatan 2021 yang mencapai Rp824 miliar.

"Penurunan pendapatan daerah karena pada rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2022 belum dialokasikan pendapatan yang bersumber dari DAK dan DID," kata Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi saat menyampaikan nota pengantar rancangan KUA dan PPAS ke DPRD setempat di Padang Aro, Selasa.

Dia mengatakan, dari total pendapatan daerah tahun 2022 tersebut direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp82,8 miliar.

Kemudian dari pendapatan transfer sebesar Rp586,8 miliar dan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp21,6 miliar.

Kemudian bila dilihat secara khusus dari PAD maka sumbernya berasal dari pajak daerah sebesar Rp11,6 miliar, retribusi Rp2,5 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp2,1 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp66,5 miliar.

Dengan demikian, katanya kontribusi PAD terhadap total pendapatan hanya sebesar 11,99 persen sehingga 88,01 persen masih bergantung kepada pemerintah pusat dan provinsi.

Sedangkan kontribusi PAD terhadap total belanja daerah sebesar 11,41 persen, artinya belanja daerah juga sangat tergantung kepada bantuan pemerintah pusat dan propinsi yaitu sebesar 88,59 persen.

Selanjutnya pendapatan daerah bila dilihat dari sumber transfer dapat terjadi penurunan sebesar Rp139,3 miliar atau 19,19 persen dibanding 2021 yang mencapai Rp 726,1 miliar menjadi Rp586,8 pada 2022.

Penurunan pendapatan transfer tersebut, berasal dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp142,9 miliar atau 20,91 persen dimana pada 2021 sebesar Rp683,3 miliar menjadi Rp540,4 miliar pada 2022.

Sedangkan pada pendapatan transfer antar daerah terjadi peningkatan 8,34 persen yaitu Rp3,5 miliar yaitu dari Rp42,7 milia pada 2021 menjadi Rp46,3 miliar pada 2022.

Kemudian, ujarnya bila dilihat dari sisi lain-lain pendapatan yang sah dapat terjadi penurunan sebesar Rp1 miliar atau 4,41 persen dari tahun anggaran 2021 sebesar Rp22,6 miliar menjadi Rp21,6 miliar pada 2022.

Dia menjelaskan, berdasarkan kebijakan belanja daerah maka dalam rencana belanja daerah tahun anggaran 2022 secara keseluruhan belanja daerah berjumlah Rp726,1 miliar atau menurun sebesar Rp138 miliar atau 15,97 persen dari 2021 yaitu sebesar Rp864,1 miliar.

"Belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp530,6 miliar yang berarti 73,08 persen dari seluruh rencana belanja daerah,"ujarnya.

Sedangkan belanja modal sebesar Rp94,8 miliar atau 13,07 persen dari seluruh belanja daerah, belanja tidak terduga sebesar Rp1,7 miliar atau 0,24 persen. Sedangkan belanja transfer Rp98,5 miliar atau 13,58 persen dari seluruh belanja daerah tahun anggaran 2022.

Selanjutnya penerimaan pembiayaan daerah berjumlah Rp34,7 miliar yang bersumber dari perkiraan SILPA tahun 2021.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah pada 2022 direncanakan tidak ada penyertaan modal kepada BUMD dan Perusda, sehingga pembiayaan Netto pada 2022 sebesar Rp34,7 miliar.

Bila dibandingkan antara totalitas pendapatan daerah sebesar Rp691,3 miliar dengan totalitas belanja daerah sebesar Rp726,1 miliar terjadi defisit sebesar Rp34,7 miliar.

"Untuk mengimbangi defisit anggaran tersebut hanya dapat ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp34,7 miliar," katanya.

Dengan kondisi demikian, katanya maka Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2022 direncanakan tidak terjadi defisit murni.

Hal tersebut sebenarnya sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan.