Rektor Unand dilaporkan ke Polda Sumbar terkait pembongkaran rumah dosen

id Polda Sumbar,Unand,Sumbar

Rektor Unand dilaporkan ke Polda Sumbar terkait pembongkaran rumah dosen

Pengendara melintas di depan gerbang Kampus Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, Minggu (25/7/2021). Rektor Unand mengumumkan kebijakan lockdown atau menutup sementara kampus itu mulai 26 Juli hingga 30 Juli 2021, untuk antisipasi penyebaran virus corona, setelah sejumlah dosen dan tenaga pendidik dilaporkan meninggal dunia akibat virus tersebut. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

Padang, (ANTARA) - Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri dilaporkan ke Polda Sumatra Barat oleh salah seorang dosen sosiologi Zuldesni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran perumahan dosen.

Dosen sosiologi Unand Zuldesni di Padang, Minggu mengatakan laporan ini baru surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP) terkait penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara di Komplek Unand Limau Manis dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni.

"Saya salah satunya di pengumuman lelang itu," kata dia.

Menurut dia pembongkaran perumahan dosen dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya dan ada 10 rumah, empat di antaranya telah dilakukan pembongkaran.

Sebenarnya ini berangkat dari keluarnya SK Rektor tentang penunjukan penghunian rumah negara yang waktu itu pihaknya terima (SK) 14 April 2021.

Ia menjelaskan dalam SK itu disebut bahwa Perumahan Dosen Unand itu hanya dapat ditempati sampai 31 Mei 2021 sehingga waktu tersisa untuk mengosongkan rumah kurang lebih satu setengah bulan sejak SK keluar.

"Nah, biasanya SK penunjukan satu tahun, sekarang hanya beberapa bulan. Tentu kami sedikit bingung. Kami konfirmasi ke pihak pimpinan, WR 2," kata dia

Dari konfirmasi itu didapat bahwa lokasi ini dibangun Rusunawa dan yang mengejutkan tidak ada sosialisasi dan pengumuman sebelumnya.

Menurut Wakil Rektor 2, itu sudah diputuskan, akan dibangun rusunawa dan harus keluar dari situ lalu beberapa hari setelah itu, 22 April 2021 pihaknya menerima SK pencabutan penunjukan penghuni rumah negara.

"Jadi SK kedua itu dimana rumah dinas yang kami huni harus dikosongkan tanggal 31 Mei. Kami keberatan dengan SK untuk mengosongkan rumah itu hanya dalam waktu satu setengah bulan," kata dia.

Sementara Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut dan sampai saat ini, laporan pengaduan masih akan dipelajari terlebih dahulu.

"Iya, benar. Intinya masih dipelajari," kata dia.(*)