Pasaman Barat hapus denda PBB kurangi beban warga terdampak COVID-19

id Pasaman Barat, Sumbar, Padang

Pasaman Barat hapus denda PBB kurangi beban warga terdampak COVID-19

Plt. Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Afrizal Azhar didampingi Sekretaris Afri Hendra saat pelayanan PBB dan BPHTB kepada masyarakat. Satu bulan kedepan Pemkab buat kebijakan hapuskan denda PBB P2 san diskon BPHTB 50 persen. 

Simpang Empat, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19 selama satu bulan kedepan.

Selain itu juga kebijakan pemberian diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 50 persen, "kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Sabtu.

Ia mengatakan dampak akibat COVID-19 tidak hanya pada persoalan kesehatan saja, tetapi juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, katanya kesulitan ekonomi masyarakat tentu juga akan berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Pasaman Barat.

"PAD itu berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat, kalau ekonomi masyarakat baik maka PAD juga akan mudah dipungut, begitu juga sebaliknya," katanya.

Menyikapi hal itu sesuai kewenangan kepala daerah maka dikeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB dan pemberian diskon pembayaran BPHTB 50 persen dengan harapan masyarakat akan terbantu dan ritme penerimaan PAD tetap dapat terjaga dengan baik.

"Kebijakan itu berlaku efektif sejak 1 sampai 31 Agustus 2021 yang dituangkan dalam keputusan Bupati Pasaman Barat tentang pembebasan denda PBB P2 dan Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pemberian Stimulus (pengurangan) pembayaran BPHTB," sebutnya.

Ia mengharapkan kebijakan yang dikeluarkan melalui Badan aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) ini dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.

"Program ini merupakan program stategis kami Hamsuardi dan Risnawanto dalam bidang keuangan daerah guna membantu mengurangi beban masyarakat," tegasnya.

Sementara itu secara teknis Plt. Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Afrizal Azhar didampingi Sekretaris Afri Hendra, Kepala Bidang Pendapatan 1 Noperiadi dan Kabid Pendapatan 2 Delfina Syaf menjelaskan bahwa program penghapusan denda PBB P2 dan pemberian diskon pembayaran BPHTB 50 persen itu diberlakukan satu bulan kedepan.

Menurutnya setiap masyarakat yang akan membayar tunggakan PBB P2 tahun sebelumnya dibebaskan dari kewajiban pembayaran denda dua persen perbulan. Sehingga yang dibayar cukup pokok tunggakan PBB saja.

Untuk program BPHTB 50 persen kebijakannya adalah BPHTB yang dibayar wajib pajak cukup 50 persen saja.

"Pemberian pengurangan ini berlaku untuk semua jenis peralihan hak baik jual beli, waris, hibah dan lain-lain," jelasnya.