BNNP Sumbar ungkap pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi

id berita padang,berita sumbar,paket

BNNP Sumbar ungkap pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin melakukan jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Sumbar. (Antarasumbar/Mario Sofia Nasution)

Paket ini dibungkus dalam sebuah palstik berisikan baju, kardus kecil dengan lakban yang berisikan ganja seberat 74,36 gram,
Padang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus pengiriman narkoba jenis ganja kering dari Sumatera Utara ke Kabupaten Padang Pariaman menggunakan salah satu jasa ekspedisi swasta.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin dalam jumpa pers di Padang, Jumat, mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap Febri Antoni (27) yang menerima paket tersebut.

Paket barang haram itu masuk ke Sumbar saat melewati pemeriksaan di bea cukai Padang dan melakukan koordinasi dengan BNNP Sumbar.

"Paket ini dibungkus dalam sebuah palstik berisikan baju, kardus kecil dengan lakban yang berisikan ganja seberat 74,36 gram," kata dia.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (24/7) BNNP Sumbar dan Bea Cukai mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi. Petugas langsung mendatangi ekspedisi tersebut dan ditemukan paket yang dicari lalu dilakukan pemeriksaan.

"Kita menemukan batang, daun kering yang dibungkus dan ternyata narkoba jenis ganja. Kita lakukan pengembangan kemana lokasi barang ini akan dikirim yakni Pasar Sago Nagari Koto Dalam Kecamatan Pasar Sago Kabupaten Padang Pariaman," kata dia.

Ia mengatakan langsung mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara. Menurut dia diketahui memang banyak terjadi pengiriman narkoba dari medan menuju sejumlah daerah menggunakan jasa ekspedisi.

"Di Sumbar ini sudah ada sejumlah kasus serupa ditemukan dan salah satu upaya kita adalah edukasi jasa ekspedisi di sini dan meminta mereka menyediakan alat detektor untuk memeriksa barang yang akan dikirim melalui ekspedisi mereka,"

Pelaku ini disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana kurungan 20 tahun dan denda Rp10 miliar.