Jumlah uang denda pelanggaran Prokes COVID-19 di Agam terkumpul Rp18 juta

id berita agam,berita sumbar,denda

Jumlah uang denda pelanggaran Prokes COVID-19 di Agam terkumpul  Rp18 juta

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Agam, Kurniawan Syahputra. (Antarasumbar/Yusrizal)

Mereka yang tidak mau menjalankan sanksi sosial didenda Rp100 ribu,
Lubuk Basung (ANTARA) - Juang uang denda pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Agam, Sumatera Barat terkumpul Rp18 juta semenjak penerapan operasi yustisi di daerah itu pada 2020 sampai 28 Juli 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Agam, Kurniawan Syahputra di Lubukbasung, Jumat, mengatakan denda Rp18 juta itu diterapkan kepada warga yang tidak mau menjalankan sanksi sosial untuk membersihkan lingkungan.

"Mereka yang tidak mau menjalankan sanksi sosial didenda Rp100 ribu," katanya.

Ia mengatakan, besaran denda itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Denda tersebut telah disetorkan ke kas daerah setelah melakukan operasi yustisi itu.

"Denda itu langsung kita setorkan ke kas daerah dan bukti penyetoran kita simpan," katanya.

Ia menambahkan, Satpol PP Damkar Agam rutin menggelar operasi yustisi dengan tim gabungan dari BPBD, Perhubungan, Polri, TNI dan lainnya di 16 kecamatan di daerah itu.

Operasi itu menjaring warga yang tidak memakai masker dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Upaya yang dilakukan saat operasi itu memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk terus mematuhi aturan Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dengan seringnya melakukan operasi, maka masyarakat sudah banyak mematuhi aturan protokol kesehatan dengan memakai masker saat keluar rumah.

"Masyarakat sudah mematuhi aturan, sehingga warga memakai masker saat keluar rumah," katanya. ***2***