UKL Disdukcapil Batang Kapas serahkan KK dan KTP pada pengantin baru

id berita sumbar,berita pessel,berita painan

UKL Disdukcapil Batang Kapas serahkan KK dan KTP pada pengantin baru

UKL Disdukcapil Batang Kapas serahkan KK dan KTP pada pengantin baru (ANTARA-HO-Humas Pemkab Pessel)

Painan (ANTARA) - Unit Kerja Layanan (UKL) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batang Kapas melakukan pelayanan yang terintegrasi dalam rangka membagikan masyarakat yaitu pelayanan 'Pass Nikah' dengan menyerahkan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP kepada pasangan pengantin baru dengan status kawin di daerah setempat, Rabu (28/7).

Kadis Dukcapil Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman Mansarin, Rabu (28/7) mengatakan, UKL Disdukcapil Batang Kapas selalu berinovasi dalam hal memberikan pelayanan terbaik dan membahagiakan masyarakat.

"Kini salah satu inovasi yang dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Batang Kapas yakni melaksanakan pelayanan 'Pass nikah'. Melalui pelayanan itu pasangan pengantin baru diberikan KK dan KTP," katanya.

Lebih lanjut disebutkan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mengoptimalkan konsep pelayanan prima menjadi model yang diterapkan guna meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.

Salah satu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Disdukcapil dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik tersebut adalah menerapkan kebijakan pembentukan Unit Kerja Layanan (UKL) disetiap kecamatan.

Dengan pembentukan UKL itu dapat memberikan pelayanan dengan akses layanan yang lebih dekat, cepat, mudah, berkeadilan dan melebihi standar pelayanan yang ada.

Kemudian, Disdukcapil memaksimalkan berbagai inovasi aplikatif administrasi kependudukan dengan komitmen pelayanan membahagiakan masyarakat. Inovasi pelayanan itu seperti Salam Sapa ke Pintu Rumah, Layanan Berputar (Berkeliling Kampung Jemput Antar), Layanan Turut Berduka (Layanan Turun ke Rumah Duka) memberikan dokumen kematian, Layanan Pass Nikah (Pemberian Administrasi Status Saat Pernikahan).

Berikutnya, Lado Kutu (Pelayanan Dengan Melakukan Kerjasama Dengan Lembaga Pelayanan Publik), Layanan Sehat (Layanan Semoga Cepat Sehat), Layanan THR (Layanan Terpadu Hari Raya), Layanan Selamat Lahir (Layanan Setelah Lahir Mendapat Akta Kelahiran) dan Layanan Jebol Per Siswa (Layanan Jemput Bola Perekaman Siswa), terangnya.