Menteri Pertanian Penuhi Panggilan KPK

id Menteri Pertanian Penuhi Panggilan KPK

Menteri Pertanian Penuhi Panggilan KPK

Menteri Pertanian Suswono. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Menteri Pertanian Suswono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian. "Saya hari ini diminta hadir untuk saksi saudari Elizabeth, saya baru pertama kali bertemu di Medan," kata Suswono saat datang ke gedung KPK Jakarta, Rabu. Elizabeth adalah Maria Elizabeth Liman yaitu direktur utama PT Indoguna Utama yang menjadi tersangka dalam kasus ini bersama dengan dua direktur PT Indoguna lainnya yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi karena diduga memberikan hadiah kepada penyelenggara negara anggota Komisi I DPR nonaktif Luthfi Hasan Ishaaq. Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk Juard dan Arya, Suswono mengaku bahwa ia bertemu dengan Elizabeth di sela-sela safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera. "Saya pergi ke Medan untuk acara Safari Dakwah dan kunjungan kerja Kementan, pada malam sebelum pertemuan dengan bu Elizabeth, saya mendapat data dari Soewarso bahwa ada pelaku usaha mengatasnamakan asosiasi ingin bertemu," ungkap Suswono pada 17 Mei 2013. Suswono menyetujui permintaan mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq untuk bertemu dengan Elizabeth di kamar 9006 tempat Luthfi menginap, sesampainya di sana sudah ada orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Pertemuan itu, menurut Suswono, hanya berlangsung singkat yaitu 10-15 menit dengan diskusi seputar data krisis daging yang dijelaskan Elizabeth bahwa data Kementerian Pertanian salah. "Saya bilang atas data itu lakukan kajian dan buat seminar dulu, tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai penambahan kuota impor daging sapi," tambah Suswono. Dalam perkara ini, Arya dan Juard dituntut hukuman pidana berupa pidana penjara masing-masing empat tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, sedangkan Luthfi dan Fathanah rencananya akan disidang pada pekan depan. Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Elizabeth diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. (*/jno)