DPRD Agam minta dinas terkait tindak tegas pemilik tambak udang yang merusak lingkungan

id berita agam,berita sumbar,udang

DPRD Agam minta dinas terkait tindak tegas pemilik tambak udang yang merusak lingkungan

Lokasi tambak udang vaname di Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam. (Antarasumbar/Yusrizal)

Berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,
Lubuk Basung (ANTARA) - DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat meminta agar dinas terkait menindak tegas kepada pemilik tambak udang vaname di Kecamatan Tanjungmutiara yang tidak mematuhi aturan berlaku, sehingga memberikan dampak tidak bagus terhadap lingkungan.

"Berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, karena dampaknya tidak bagus untuk lingkungan," kata Wakil Ketua Fraksi PBB, Hanura dan Berkarya DPRD Agam, Epi Suardi di Lubukbasung, Selasa.

Ia mengatakan, dampaknya berupa pencemaran lingkungan sekitar akibat pembukaan tambak udang vaname.

Selain itu, dampak kerusakan hutan lindung dan hutan mangrove di sepanjang pantai di Kecamatan Tanjungmutiara.

"Hutan lindung dan mangrove tidak boleh dirusak, karena berfungsi untuk menahan kawasan itu dari abrasi," katanya.

Ketua DPC Hanura Agam itu juga meminta dinas terkait untuk menindak tegas tambak udang vaname yang belum memiliki izin dari pemerintah.

Ini mengingat bahwa tambak udang itu masih beroperasi, sedangkan izin belum ada.

"Saat ini belum ada satupun tambak udang vaname di Agam memiliki izin," katanya.

Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Edi Natrial menambahkan pihaknya sudah dua kali memberikan surat untuk menghentikan aktivitas budidaya udang vaname.

"Kita telah dua kali memberikan surat untuk menghentikan akrivitas budidaya udang vaname ke pemilik," katanya.

Ia mengakui, saat ini ada lima dari 10 titik tambak udang vaname yang telah beroperasi.

Seluruh tambah udang vaname itu belum memiliki izin dan sedang pengurusan. ***2***