Enam Ranperda diajukan Pemkot Pariaman ke DPRD sepanjang 2021

id berita pariaman,berita sumbar,perda

Enam Ranperda diajukan Pemkot Pariaman ke DPRD sepanjang 2021

Kepala Bagian Hukum Kota Pariaman, Sumbar Indra Syamsu. (Antarasumbar/Aadiaat M. S. )

Enam Ranperda tersebut diluar Perda APBD yang tentunya dibahas setiap tahun,
Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat telah mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat sepanjang 2021 untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Enam Ranperda tersebut diluar Perda APBD yang tentunya dibahas setiap tahun," kata Kepala Bagian Hukum Kota Pariaman, Indra Syamsu di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan empat dari enam Ranperda yang diajukan telah disidangkan sedangkan dua lagi sudah diajukan tinggal menunggu jadwal untuk dibahas DPRD dengan Pemkot setempat.

Ia merincikan tiga dari empat Ranperda yang sudah disidangkan telah ditetapkan menjadi Perda yaitu Perubahan Ketiga Perda nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga.

Lalu Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Penataan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, serta Perda Retribusi Pasar.

Sedangkan satu dari empat Ranperda yang sudah disidangkan belum bisa disahkan karena harus ada kajian mendalam yaitu Ranperda Perubahan atas Perda No 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pariaman 2010-2030.

Selanjutnya untuk Perda yang sedang diajukan dan akan dibahas di DPRD Kota Pariaman yaitu terkait dengan Ranperda pemilihan kepala desa serta kota layak anak.

Ia menyampaikan masih banyak Ranperda yang rencananya akan diajukan kepada DPRD Kota Pariaman untuk disahkan menjadi Perda namun masih terkendala di tingkat organisasi perangkat daerah.

Ia menyebutkan adapun Ranperda yang sedang disusun dan masih terkendala itu yaitu terkait narkotika, pariwisata, dan rabies.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Kota Pariaman, Adi Junaidi meminta DPRD setempat lebih dahulu membahas tentang Ranperda terkait perubahan Perda tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) karena sudah mendesak.

Hal tersebut karena tahun ini pihaknya harus menyelenggarakan pemilihan kepala desa untuk 18 desa yang ada di Kota Pariaman.

Rencananya pemilihan tersebut dilaksanakan September namun diundur menjadi Desember 2021 karena Pemkot Pariaman harus mengubah Perda Pilkades sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa.