Jika terbukti buang limbah, DLH Agam bakal hentikan operasional PT BSS

id berita agam,berita sumbar,limbah

Jika terbukti buang limbah, DLH Agam bakal hentikan operasional PT BSS

Tim DLH Agam dan DLH Provinsi Sumbar sedang berada di kolam limbah PT BSS, Senin (26/7). (Antarasumbar/Dok DLH Agam)

Kita langsung menyikapi pengaduan dari masyarakat dengan turun ke lokasi sungai dan hari ini turun ke perusahaan itu,
Lubuk Basung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam, Sumatera Barat bakal menghentikan operasional PT Bukit Sawit Semesta (BSS) apabila terbukti membuang limbah ke sungai yang berdampak pencemaran lingkungan.

"Operasional perusahaan itu bisa dihentikan dan sanksi ini kita berikan tergantung tingkat pelangaran pencemaran yang dilakukan," kata Kepala DLH Agam, Jetson didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkugan DLH Agam, Melinda di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan, penghentian operasional perusahaan itu sesuai dengan hasil penelitian tim dari DLH Agam dan DLH Sumbar di lokasi.

Saat ini, tambahnya tim dengan jumlah sembilan orang sedang turun ke lokasi perusahaan untuk klarifikasi terkait perusahaan itu membuang limbah ke sungai.

Sebelumnya, DLH Agam telah turun ke lokasi sungai dengan masyarakat pada Jumat (23/7), dalam memastikan informasi dari masyarakat terkait perusahaan itu membuang limbah ke sungai.

"Kita langsung menyikapi pengaduan dari masyarakat dengan turun ke lokasi sungai dan hari ini turun ke perusahaan itu," katanya.

Ia menambahkan, DLH Agam telah memberikan sanksi adminitratif pada 2018 ke PT BSS.

Sedangkan teguran tertulis pada 28 Mai 2021 ke PT BSS yang beralamat di Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.

Sanksi dan teguran itu diberikan setelah kolam limbah perusahaan ini jebol yang mengakibatkan terjadinya pencemaran.

"Sanksi peringatan itu diberikan supaya perusahaan tidak membuang limbah ke perairan umum," katanya. ***2***