Kembali dibuka objek wisata di Pariaman pasca ditutup selama diterapkan PPKM

id berita pariaman,berita sumbar,wisata

Kembali dibuka objek wisata di Pariaman pasca ditutup selama diterapkan PPKM

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman Dwi Marhen Yono di Pariaman. (Antarasumbar/Aadiaat M. S. )

Minggu lalu penyebaran COVID-19 di Pariaman masuk pada level 4 sehingga semua tempat wisata tutup, namun sekarang sudah masuk level 3 maka objek wisata sudah bisa dibuka kembali,
Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat kembali membuka objek wisata di daerah itu pasca-ditutup selama delapan hari karena diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku dari 18 hingga 25 Juli 2021.

"Minggu lalu penyebaran COVID-19 di Pariaman masuk pada level 4 sehingga semua tempat wisata tutup, namun sekarang sudah masuk level 3 maka objek wisata sudah bisa dibuka kembali," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman, Dwi Marhen Yono di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan dibukanya objek wisata di Kota Pariaman kembali diiringi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat mengurangi potensi penyebaran COVID-19.

Selain itu, lanjutnya pihaknya juga meminta anggota Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk membantu mengawasi bahkan menindak wisatawan dan pedagang yang melanggar protokol kesehatan.

"Yang tidak pakai masker kami tegur dan yang berkerumun kami arahkan agar mereka menjaga jarak," katanya.

Diharapkan dengan dibukanya objek wisata kembali maka dapat meningkatkan ekonomi pedagang yang selama penerapan PPKM usahanya terganggu dan bahkan tidak mendapatkan penghasilan.

"Sisi ekonomi juga harus dikejar dan penyebaran COVID juga harus ditekan," ujarnya.

Sebelumnya objek wisata di Kota Pariaman, Sumatera Barat sepi dari wisatawan pasca-diterapkannya PPKM oleh pemerintah setempat yang dimulai Minggu (18/7).

"Selama PPKM seluruh objek wisata di Kota Pariaman tutup," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Elfis Candra.