Pariaman tunda Pilkades karena tunggu perubahan Perda

id pilkades pariaman

Pariaman tunda Pilkades karena tunggu perubahan Perda

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Kota Pariaman Adi Junaidi. (ANTARA/Aadiaat M. S.)

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, menunda pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 18 desa dari September menjadi Desember 2021 karena menunggu perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa di daerah itu.

"Perda tersebut telah diajukan ke DPRD Pariaman, sekarang menunggu pembahasan. Kalau sudah selesai maka pemungutan suara paling lambat dilaksanakan pada bulan Desember 2021," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Kota Pariaman Adi Junaidi di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Permendagri tersebut telah mengalami perubahan sebanyak dua kali yaitu Nomor 65 tahun 2017 dan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Berdasarkan rekomendasi dari pemerintah provinsi, Perda Pilkades di Pariaman harus mengikuti Permendagri itu (Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa)," katanya.

Ia menyampaikan tidak banyak yang harus diubah pada Perda Nomor 6 Tahun 2016 yang diusulkan ke DPRD Kota Pariaman tersebut sehingga menurutnya pembahasannya tidak lama.

"Karena itu kami berharap DPRD Pariaman dapat mendahulukan pembahasan Perda ini," ujarnya.

Ia menjelaskan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tersebut lebih fokus pada pelaksanaan Pilkades selama pandemi COVID-19 sehingga karena kondisi masih pandemi maka pihaknya menyesuaikan Perda dengan Permendagri itu.

Jika pada peraturan sebelumnya tidak ada sub panitia kecamatan Pilkades namun, lanjutnya sekarang dibentuk sub panitia yang melibatkan Satgas COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat yang berencana mendaftar sebagai calon kepala desa di Naras 1, Kecamatan Pariaman Utara Ikhlas Darma Murya meminta Pemkot Pariaman dan DPRD setempat untuk mempercepat pembahasan Perda tersebut sehingga Pilkades segera terlaksana.

"Kalau dibandingkan daerah tetangga tentang Pilkades ini Pariaman sudah termasuk tertinggal," kata dia.

Menurutnya jika desa terlalu lama dipimpin oleh penjabat atau pelaksana tugas maka program dan pemberdayaan masyarakat desa akan terhambat.