Tujuh bulan, Polres Agam ungkap 16 kasus penyelahgunaan narkoba

id Polres agam,Penyalahgunaan narkoba,Bahaya narkoba

Tujuh bulan, Polres Agam ungkap 16 kasus penyelahgunaan narkoba

Ilustrasi - Polisi memperlihatkan barang bukti ribuan pil tramadol saat ekspos penangkapan para penyelundup narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di masa PPKM di Serang, Banten, Jumat (23/7/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya semenjak Januari sampai 24 Juni 2021.

Waka Polres Agam Kompol Syafril melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan 16 kasus itu paling banyak diungkap di Kecamatan Tanjungraya, Tanjungmutiara, Ampeknagari dan Lubukbasung.

"Kasus penyalahgunaan narkoba hampir merata di enam kecamatan di wilayah hukum Polres Agam," katanya.

Dari 16 kasus itu, tambahnya, 14 kasus sudah divonis dan tiga kasus sudah tahap satu.

Sedangkan satu kasus lainnya sedang dalam proses karena satu orang pengedar dengan inisial JM (36) ditangkap Simpang Jalan Data Kaciak, Jorong Kampung Jambu, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (20/7).

"Kasus ini sedang proses dan setelah selesai akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam," katanya.

Ia menambahkan, tahun sebelumnya Polres Agam berhasil mengungkap 39 kasus penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan itu berkat dukungan dari masyarakat untuk melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba di tempat mereka mengingat bahwa pengungkapan kasus ini harus ada barang bukti di badan, kendaraan dan rumahnya dengan catatan diketahui pelaku.

Sedangkan jaringan pengedar itu sangat rapi dalam menjalankan aksi mereka, sehingga apabila tertangkap maka akan memberitahukan ke pengedar lain.

"Ini kesulitan kami dalam mengungkap dan butuh kerjasama dengan masyarakat," katanya.