Belasan ribu hektare kelapa sawit di Pasaman Barat bakal diremajakan

id Kelapa sawit,Peremajaan kelapa sawit,Pasaman barat

Belasan ribu hektare kelapa sawit di Pasaman Barat bakal diremajakan

Foto areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (19/7/2021). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Simpang Empat (ANTARA) - Sekitar 17 ribu hektare kelapa sawit rakyat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) wajib dilakukan peremajaan atau replanting karena produksinya mulai menurun.

"Dari 120 ribu hektare sawit rakyat sekitar 17 ribu wajib diremajakan," kata Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barart Edrizal di Simpang Empat, Sabtu.

Ia mengatakan replanting itu dilakukan untuk kelapa sawit yang produktivitasnya sudah menurun atau berumur 25 tahun dengan produksi di bawah 10 ton per hektare per tahunnya.

Untuk saat ini, katanya program replanting juga sudah berjalan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk perkebunan kelapa sawit yang tidak produktif.

"Kita menargetkan tahun ini sekitar 3.000 hektare lahan sawit berhasil diremajakan," katanya.

Hingga saat ini sekitar 1.855 hektare lahan sawit masyarakat sudah direplanting pada pada 18 kelembagaan kelapa sawit.

"Program replanting atau peremajaan itu merupakan program pemerintah pusat dan dananya langsung masuk kerekening kelompok," sebutnya.

Menurutnya program peremajaan itu diberikan kepada lahan kelapa sawit yang tergabung ke kelompok yang berbadan hukum.

"Dana peremajaan itu sebesar Rp30 juta per hektare," katanya.

Pengerjaan replanting itu, katanya ditanggung semunya mulai dari penumbangan, bibit, pengembangan sampai pemeliharaan.

Semuanya dikerjakan oleh kelompok dan bisa bekerja sama dengan perusahaan kelapa sawit. "Satu keluarga hanya bisa memperoleh maksimal empat haktare melalui kelompok," katanya.

Ia menjelaskan masyarakat yang ingin kelapa sawitnya diremajakan bisa mengajukan melalui kelompok yang sah.

Diantara persyaratannya adalah melampirkan surat keterangam kepemilikan lahan yang sah, KTP, KK dan lahan tidak dalam masalah.