Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap JM (36), terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Simpang Jalan Data Kaciak, Jorong Kampung Jambu, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (20/7) sekitar pukul 18.07 WIB.
Wakil Polres Agam Kompol Syafril didampingi Kabag Humas Agam AKP Nurdin di Lubukbasung, Rabu, mengatakan Tim Ops Resnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat 9,26 gram.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu. Tersangka beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan, warga Jorong Koto Tinggi, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya itu ditangkap sedang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kemudian Tim Opsnal menghentikan tersangka sehingga terjatuh ke tanah dan langsung menangkapnya.
Tim Opsnal langsung menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan.
Ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok warna coklat bermotif angka delapan yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening didalam saku depan celana sebelah kiri.
Pada saku celana belakang sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat di dalamnya berisikan uang tunai Rp1,4 juta dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, satu buah tas merk polo star warna biru di sandang pelaku di dalamnya berisikan satu unit telpon genggam.
"JM mengakui barang haram itu miliknya," katanya.
Setelah itu, tim menanyakan apakah masih ada barang lain dan tersangka mengakui masih ada sabu-sabu tersebut di rumahnya di Jorong Koto Tinggi, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya.
Mendapat informasi itu, Tim Opsnal langsung membawa tersangka ke rumahnya dan sampai di rumahnya langsung dilakukan penggeledahan.
Tim Opsnal menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kaleng kotak rokok di dalam kamar.
Anggota juga menemukan satu timbangan digital warna hitam, dua helai tisu warna putih dan lainnya.
"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Kejari Pariaman musnahkan 2,1 kilogram narkotika jenis sabu
Rabu, 6 Maret 2024 18:46 Wib
Polres Agam tangkap pengedar sabu di warung
Senin, 19 Februari 2024 17:12 Wib
Vonis kurir sabu dan TPPU narkotika di Dumai
Jumat, 22 Desember 2023 10:52 Wib
Kasus peredaran sabu 144 kilogram
Rabu, 20 Desember 2023 11:54 Wib
Polisi tangkap penyelundup sabu yang lintas negara
Rabu, 29 November 2023 16:39 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap dua pengedar sabu
Selasa, 21 November 2023 17:41 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap dua pemuda hendak transaksi sabu
Rabu, 18 Oktober 2023 23:55 Wib
Gagalkan penyelundupan sabu di anus
Rabu, 18 Oktober 2023 16:33 Wib