Pengurus masjid dan mushala di 14 kampung di Pesisir Selatan diimbau tidak menggelar Sholat Idul Adha

id idul adha, berita pesisir selatan, berita sumbar

Pengurus masjid dan mushala di 14 kampung di Pesisir Selatan diimbau tidak menggelar Sholat Idul Adha

PJ Sekda Pesisir Selatan Luhur Budianda. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

Painan (ANTARA) - Pengurus masjid dan musala di 14 kampung di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat diimbau tidak menggelar Sholat Idul Adha 1442 Hijriah karena berstatus zona merah penyebaran COVID-19.

"Imbauan tersebut kami tuangkan ke dalam Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor: 100/109/STC/-19/VII/2021 tentang Protokol Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan kurban," kata Pj Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan, Luhur Budianda di Painan, Senin.

Kepada masyarakat di kampung tersebut, ia berharap dapat menerima dengan baik, dan melaksanakan shalat di rumah demi kebaikan diri, keluarga, dan lingkungan.

Ia mengungkap ke 14 kampung tersebut, ialah Kampung Pasar Gompong, dan Kampung Tebing Tinggi di Kecamatan Lengayang.

Kemudian, Kampung Painan Utara, Kampung Rawang, Kampung Luar, Kampung Bunga Pasang 1, Kampung Karang Sago, Kampung Painan Selatan dan Painan Timur di Kecamatan 1V Jurai.

Selanjutnya, Kampung Gurun Panjang di Kecamatan Koto IX Tarusan, dan Kampung Pasar Surantih di Kecamatan Sutera.

Dimasukannya 14 kampung tersebut ke zona merah setelah dilakukan pengamatan sejak beberapa waktu lalu.

"Dari total 480 kampung di Pesisir Selatan, selain 14 ditetapkan sebagai zona merah, 23 kampung lainnya ditetapkan sebagai zona oranye, 81 kampung Zona kuning dan sebanyak 362 masih zona hijau," katanya lagi.

Kepada masyarakat yang diperbolehkan melaksanakan Sholat Idul Adha ia mendorong agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.