Pulang jemput sabu-sabu, dua warga Padang Pariaman ditangkap di jembatan Sunur

id Polres pariaman,Peredaran narkoba,Sabu-sabu

Pulang jemput sabu-sabu, dua warga Padang Pariaman ditangkap di jembatan Sunur

Kedua pelaku yang diduga pengedar sabu-sabu asal Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar yang ditangkap oleh Polres Pariaman pada Kamis (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB. (Antara/HO-Humas Polres Pariaman)

Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap dua warga Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman NA (33) dan temannya RF (19) yang diduga pengedar sabu-sabu yang penangkapannya dilakukan usai menjemput barang haram itu.

"Penangkapannya Kamis (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Aur Malintang sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin di Pariaman, Jumat.

Ia mengatakan usai mendapat informasi tersebut tim langsung menuju rumah pelaku NA namun yang bersangkutan tidak ada di rumah karena sedang menjemput sabu-sabu ke daerah Sunur, Kota Pariaman.

"Kemudian tim dibagi menjadi dua, satu menunggu di jembatan Sunur dan satu tim lagi menunggu di jembatan Manggung," katanya.

Ia menyampaikan setelah beberapa lama menunggu, pelaku NA terlihat sedang dibonceng RF melintasi Jembatan Sunur dan tim pun membuntutinya dari belakang.

Sesampai di Pasir Lohong, Pariaman tim melihat kendaraan tersebut berhenti kemudian tim langsung mendatangi kedua pelaku namun melihat tim berjalan ke arahnya pelaku NA membuang sesuatu.

"Kemudian kami minta pelaku mengambil yang dibuang tadi," ujarnya.

Lalu, lanjutnya tim memeriksa barang yang diambil pelaku dan menemukan satu paket plastik klip bening yang berisi diduga sabu yang disimpan dalam plastik tisu.

Selanjutnya anggota Polwan diminta untuk memeriksa tubuh pelaku NA dan menemukan satu paket klip bening diduga berisi sabu yang di simpan di dalam beha sebelah kiri.

Barang bukti yang diamankan pada penangkapan tersebut yaitu dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, unit telepon genggam merek Nokia warna putih dan android merek Oppo warna biru, serta uang sebesar Rp170 ribu.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.