Terkategori sebagai pungutan liar, ini ancaman pidana yang bakal diterima Izet

id izet ditangkap,viral video pemalakan,pidana pungutan liar,pungutan liar,ditreskrimum polda sumbar

Terkategori sebagai pungutan liar, ini ancaman pidana yang bakal diterima Izet

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi (kiri) didampingi Kabid HumasKombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK (kanan). (ANTARA/Mario S Nasution)

Padang (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, pelaku pemalakan sopir truk di kawasan Semen Padang Izet yang video yang viral di media sosial dikategorikan sebagai perbuatan pungutan liar dan disangkakan pasal yang 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan.

Ia mengatakan pasal itu disangkakan karena pelaku memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya orang memberikan sesuatu yang dimiliki.

Ia mengatakan akan mendalami pasal lain dalam kasus ini.

Baca juga: Usai ditangkap, Izet meminta maaf dan menyatakan khilaf atas perbuatannya (Video)

"Ini kan masih dalam pemeriksaan, kita akan mendalaminya lagi untuk pasal lain," kata dia.

Sementara pelaku pemalakan, pengancaman dan kekerasan Izet meminta maaf kepada seluruh pihak akibat tindakan yang telah dilakukan dirinya terhadap sopir truk Semen Padang yang viral melalui video media sosial.

"Saya minta maaf terhadap sopir yang saya palak. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kembali," kata dia

Ia mengatakan berjanji kepada diri sendiri tidak akan mengulangi hal itu kembali.

Baca juga: Pelaku pemalakan Izet akhirnya sampai di Mapolda Sumbar, begini penampakannya (Video)

Menurut dia selama di pelarian dirinya tidak sanggup melihat media sosial dan sangat tertekan akibat videonya viral.

"Saya tak sanggup melihat video itu, itu kekhilafan yang saya lakukan. Saya minta maaf," kata dia.

Baca juga: Sempat sembunyi di parak lado, ini kronologi penangkapan Izet