Realisasi penerimaan pajak Sumbar semester I capai Rp1,6 triliun

id realisasi pajak sumbar

Realisasi penerimaan pajak Sumbar semester I capai Rp1,6 triliun

Tangkapan layar realisasi penerimaan pajak di Sumbar. (Antara/Kanwil DJP Sumbar Jambi)

Padang (ANTARA) - Realisasi penerimaan pajak semester I di Sumatera Barat mencapai Rp1,6 triliun atau 40,23 persen dari target penerimaan pajak 2021 sebesar Rp4,65 triliun.

"Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan netto sebesar 5,49 persen dari capaian penerimaan tahun sebelumnya," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi Rizaldi Kurniawan Ridwan di Padang, Selasa.

Menurutnya, penyebaran COVID-19 amat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas kegiatan usaha termasuk di Sumatera Barat

"Namun demikian kondisi ini tidak mengurangi upaya yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sumbar Jambi untuk mengamankan target penerimaan dan kepatuhan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi didominasi oleh empat sektor utama yaitu perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib, dan sektor jasa keuangan dan asuransi dengan total kontribusi sebesar 56,98 persen.

Sementara terkait kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Sumbar pada 2021 sebanyak 455.002 SPT atau 78 persen dari 584.561 wajib pajak telah menyampaikan SPT.

Realisasi Penyampaian SPT Tahunan sampai semester I 2021 sebanyak 422.994 SPT atau 92,97 persen dari target penyampaian SPT.

"SPT yang disampaikan meliputi SPT PPh Badan, SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan SPT Orang Pribadi Karyawan," ujarnya.

Ia menyampaikan di Sumatera Barat jumlah SPT yang disampaikan sebanyak 264.793 SPT dari target penyampaian SPT sebanyak 276.592 SPT atau dengan capaian 95,73 persen.

Pada sisi lain upaya penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJP Sumbar Jambi selama semester I 2021 antara lain melakukan pemeriksaan khusus, pemeriksaan bukti permulaan dan proses penyidikan.

Ia merinci di Sumatera Barat laporan pemeriksaan khusus yang diselesaikan sebanyak 63 LHP, pemeriksaan bukti permulaan diusulkan terhadap 4 wajib pajak, proses penyidikan dilakukan terhadap 1 wajib pajak, proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) sebanyak 1 wajib pajak dan penyerahan tersangka atas tindak pidana pajak dilakukan terhadap 1 wajib pajak.