Bupati Pasaman Barat tidak akan beri izin kafe dengan kamar karaoke

id Kafe,berita pasaman barat, berita sumbar

Bupati Pasaman Barat tidak akan beri izin kafe dengan kamar karaoke

Pemkab Pasaman Barat melalui Satpol PP saat razia di sejumlah kafe yang memiliki kamar atau room karaoke tertutup, Jumat (9/7) kemarin. Dari razia itu diamankan 23 pemandu karaoke.

Simpang Empat (ANTARA) - Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Hamsuardi menegaskan tidak akan memberikan izin kepada kafe yang memiliki kamar karaoke tertutup di daerah itu.

"Tidak akan diberikan izin dan tidak boleh ada kafe yang memiliki kamar karaoke yang tertutup," tegasnya di Simpang Empat, Sabtu.

Ia berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat. Sebab, jika ada kamar atau room karaoke maka akan memicu perbuatan maksiat.

"Kepada Satuan Polisi Pamong Praja silahkan razia kafe yang ada kamar karaoke tertutup dan razia minum minuman keras," katanya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pasaman Barat Handoko mengatakan kafe yang memiliki room karaole di daerah itu tidak satupun punya izin.

"Dari data yang ada sekitar 12 kafe di daerah itu yang memiliki room karaoke tertutup. Kita akan razia dan akan berlakukan saksi sesuai aturan yang ada," katanya.

Pada Jumat (9/7) dinihari, Satpol PP Pasaman Barat mengamankan 23 pemandu karaoke di empat kafe.

Menurutnya razia yang dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari yang diamankan, katanya paling rendah berumur 19 tahun dan paling tua berumur 49 tahun.

Dari total 23 orang itu berasal dari tiga orang warga Pasaman Barat dan sisanya dari luar daerah seperti dari Payakumbuh, Padang Panjang, Tanah Datar, Sijunjung, Mentawai, Jambi, Palembang, Bengkulu, Medan dan Jawa.