Tim gabungan Satpol-PP Pasbar amankan 23 pemandu karaoke dan satu pasang pengunjung

id Satpol PP Pasaman Barat ,pasaman barat info,info pasaman barat,berita pasaman barat,berita sumbar, amankan pemandu karaoke

Tim gabungan Satpol-PP Pasbar amankan 23 pemandu karaoke dan satu pasang pengunjung

Tim gabungan Satpol PP Pasaman Barat saat mengamankan 23 orang pemandu karaoke kafe dan satu pasang pengunjung dalam razia di empat lokasi pada Jumat (9/7) dinihari. (Antara/Satpol PP Pasbar)

Simpang Empat, (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 23 orang pemandu karaoke dan satu pasang pengunjung di empat kafe tempat karaoke di daerah itu, Jumat (9/7) dinihari.

"Mereka kita amankan dalam razia yang dilakukan pada Kamis (8/7) malam sampai Jumat dinihari," kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Saparuddin didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Handoko di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan razia diilakukan di empat kafe yakni di Kafe Cahaya Jambak, Kafe Nuansa Batang Lingkin, Kafe Ningsih Batanv Lingkin dan di pakter tuak di Jambak.

Dari razia yang dilakukan Satpol PP bersama Satpol PP Provinsi Sumbar dan Polres Pasaman Barat mengamankan 23 orang pemandu karaoke dan satu pasang pengunjung yang sedang berkaraoke.

"Saat ini terhadap yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan dan introgasi. Selain itu juga dilakukan tes usap atau tes swap COVID-19," katanya.

Menurutnya razia yang dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sanksi dari Perda itu untuk perorangan tiga bulan kurungan atau denda Rp 1.500.000 dan pemilik tempat dengan sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp20 juta.

"Mengenai sanksi ini tentu menunggu hasil pemeriksaan," katanya. Dari yang diamankan, katanya paling rendah berumur 19 tahun dan paling tua berumur 49 tahun.

Dari total 25 orang itu berasal dari lima orang warga Pasaman Barat dan sisanya dari luar daerag seperti dari Payakumbuh, Padang Panjang, Tanah Datar, Sijunjung, Mentawai, Jambi, Palembang, Bengkulu, Medan dan Jawa.

Sementara itu Bupati Pasaman Barat Hamsuardi saat meninjau wanita yang dimankan di Kantor Satpol PP pada Jumat (8/7) pagi berkomitmen memberantas penyakit masyarakat termasuk kafe yang memiliki room karaoke dengan menyediakan pemandu karaoke.

"Kafe yang menyediakan tempat karaoke atau room tidak boleh ada di Pasaman Barat ini. Izin tidak akan diberikan," tegasnya.

Ia menyebutkan bagi pemandu karaoke yang diamankan akan membuat surat peryataan tidak akan mengulang kembali dan akan dipulangkan kerumah masing-masing bagi warga Pasaman Barat.

Bagi yang berasal dari luar akan diantar pulang sampai ke terminal di Kota Padang untuk pulang ke rumah masing-masing. (*)