Lubuk Sikaping (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberikan teguran kepada 18 televisi dan radio sepanjang Januari hingga Juli 2021 karena melanggar pedoman penyiaran.
"Teguran diberikan karena melanggar pedoman penyiaran serta tidak sesuai kaidah jurnalistik," kata Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang di Lubuk Sikaping, Rabu.
Ia menyampaikan hal itu pada literasi media dihadiri Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, anggota DPRD Sumbar Syamsul Bahri, pengurusan BEM se-Pasaman, pengurus OSIS, Ketua KAN Pasaman, pengurus OKP dan lainnya dengan tema, membangun sinergi KPID Sumbar bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperkuat pengawasan siaran partisipatif
Menurutnya KPID merupakan lembaga negara bersifat independen yang ada di daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan siaran penyiaran televisi hingga radio.
Dalam melakukan pengawasan KPID Sumbar melakukan pengawasan hingga monitoring program penyiaran lokal selama 24 jam.
"Pengawasan penyiaran program tidak hanya dilakukan oleh KPID saja akan tetapi kita melakukan kerja sama dengan pemerintah serta masyarakat sesuai udang-undang yang telah diatur," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat ikut mengawasi penyiaran program televisi dan radio, jika ada ditemukan pelanggaran seperti penayangan seksual, kekerasan terhadap anak dan lainnya yang tidak pantas untuk melaporkan ke KPID Sumbar.
Bisa melapor ke media sosial, WhatsApp, SMS dengan mencantumkan nama, nama stasiun tv atau stasiun radio, jam dan tanggal tayang, isi aduan kirim ke 0813-7234-5533 dan telepon 07517052501, Facebook : KPID Sumbar dan lainnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasaman Sabar AS mengatakan menyambut baik atas kegiatan literasi media yang dilakukan oleh KPID Sumbar dan menyampaikan terima kasih.
Media massa tidak hanya memberikan hiburan semata saja akan tetapi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menyiarkan program perilaku edukasi, positif dan bermanfaat.
Terpisah anggota DPRD Sumatera Barat Syamsul Bahri di Lubuk Sikaping mengatakan, kegiatan literasi media bermanfaat dan butuh dukungan pemerintah, pemangku kepentingan terkait, niniak mamak, masyarakat dan mahasiswa.
Saat ini kondisi daerah miris masih banyak anak-anak bermain game, jika dibiarkan terus menerus maka akan merusak otak, sebenarnya permasalahan telah dibahas di DPRD.
"Demi masa depan anak-anak, perlu kita semua ikut melakukan pengawasan secara ketat penggunaan handphone bagi anak-anak, selain itu pengawasan penyiaran program pada televisi hingga radio," ujarnya.
Berita Terkait
Pemkab Pasaman Barat siapkan Rp69 miliar penanganan stunting pada 2025
Jumat, 29 November 2024 15:51 Wib
Pemkab Pasaman Barat raih penghargaan kabupaten pemanfaatan data
Jumat, 29 November 2024 15:49 Wib
Pemkab Agam gelar ziarah ke makam pahlawan peringati HUT Korpri
Jumat, 29 November 2024 14:27 Wib
PGRI Pariaman sambut positif kenaikan gaji guru 2025
Jumat, 29 November 2024 14:09 Wib
Tingkatkan Produktivitas Lahan, Dinas Pertanian Pessel salurkan bantuan Padi Sawah Teknologi MTOT
Jumat, 29 November 2024 12:26 Wib
Puskesmas Tapan, Pessel lakukan kunjungan terhadap balita gizi kurang di Nagari Kubu Tapan
Jumat, 29 November 2024 12:23 Wib
Pj Wako Pariaman minta ASN bekerja optimal pasca Pilkada
Kamis, 28 November 2024 15:32 Wib
Yulianto-M Ihpan peroleh suara terbanyak dalam pilkada Pasaman Barat
Kamis, 28 November 2024 9:46 Wib