Lubuk Sikaping (ANTARA) - Seorang petani bernama Mukhlis (50) warga Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menemukan dan menyerahkan dua ekor satwa dilindungi jenis simpai atau surili Sumatera ke Kantor Resor KSDA Pasaman.
"Benar, tadi siang, Selasa (6/7) ada salah seorang warga bernama Mukhlis menyerahkan dua ekor jenis simpai (Presbytis melalophos) ke kantor Resor KSDA Pasaman dan diterima oleh petugas," kata Kepala Resor KSDA Pasaman Rusdiyan Ritonga di Lubuk Sikaping, Selasa.
Sementara itu Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra saat dihubungi melalui telepon di Lubuk Sikaping mengatakan penemuan dua ekor simpai tersebut di temukan oleh Mukhlis di lokasi kebun miliknya, Nagari Aia Manggih.
Untuk sementara dua simpai tersebut diobservasi dan dirawat di Resor KSDA Pasaman karena usianya masih kecil, maka akan dilepaskan ketika sudah dewasa dan layak untuk dikembalikan ke alam.
Ia menjelaskan simpai atau surili Sumatera adalah salah satu monyet endemik pulau Sumatera. Primata dari famili Cercopithecidae termasuk primata langka dan terancam punah. Oleh IUCN dimasukkan dalam daftar merah sebagai spesies terancam.
Secara umum Surili Sumatera atau simpai mempunyai ciri khas jambul pada kepalanya yang menyerupai mahkota. Panjang tubuh Simpai jantan dan betina hampir sama, yakni antara 45 sampai 49 centi meter sedangkan berat tubuhnya berkisar antara lima sampai enam kilo gram.
Ciri khas lainnya adalah ukuran ekornya yang panjangnya hingga satu setengah kali panjang tubuh atau sekitar 71 centimeter. Surili Sumatera ini memiliki keragaman warna bulu antar subspesies. Ada yang berwarna abu-abu, hitam, hingga kecoklatan.
"Simpai atau Surili Sumatera adalah hewan aktif di siang hari dan banyak beraktivitas di pohon, makanan utamanya adalah dedaunan, tetapi kerap juga mengkonsumsi buah-buahan, bunga, dan biji-bijian," ujarnya.
Hidup secara berkelompok yang terdiri atas satu jantan dan lima sampai tujuh betina. Simpai jantan dewasa mencapai kematangan seksual pada usia 34 sampai 47 bulan sedangkan betinanya pada usia 35 sampai 60 bulan.
Ia menerangkan berkembang biak sepanjang tahun dengan masa kehamilan simpai betina 155-226 hari, dan melahirkan satu anak tiap masa kehamilan.
Simpai termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Berita Terkait
Pemkab Pasaman Barat siapkan Rp69 miliar penanganan stunting pada 2025
Jumat, 29 November 2024 15:51 Wib
Pemkab Pasaman Barat raih penghargaan kabupaten pemanfaatan data
Jumat, 29 November 2024 15:49 Wib
Pemkab Agam gelar ziarah ke makam pahlawan peringati HUT Korpri
Jumat, 29 November 2024 14:27 Wib
PGRI Pariaman sambut positif kenaikan gaji guru 2025
Jumat, 29 November 2024 14:09 Wib
Tingkatkan Produktivitas Lahan, Dinas Pertanian Pessel salurkan bantuan Padi Sawah Teknologi MTOT
Jumat, 29 November 2024 12:26 Wib
Puskesmas Tapan, Pessel lakukan kunjungan terhadap balita gizi kurang di Nagari Kubu Tapan
Jumat, 29 November 2024 12:23 Wib
Pj Wako Pariaman minta ASN bekerja optimal pasca Pilkada
Kamis, 28 November 2024 15:32 Wib
Yulianto-M Ihpan peroleh suara terbanyak dalam pilkada Pasaman Barat
Kamis, 28 November 2024 9:46 Wib