Anda lahir 1 Juli, layanan gratis ini diberikan Satlantas Polres Pasaman untukmu di HUT Bhayangkara

id berita pasaman,berita sumbar,sim

Anda lahir 1 Juli, layanan gratis ini diberikan Satlantas Polres Pasaman untukmu di HUT Bhayangkara

Kasat Lantas Polres Pasaman, Iptu Saherman di Lubuk Sikaping. (Antarasumbar/Septria Rahmat)

Perpanjangan SIM A dan SIM C tersebut, masyarakat dibatasi hanya 10 orang,
Lubuk Sikaping (ANTARA) - Satlantas Polres Pasaman, Sumatera Barat, akan mengadakan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C gratis kepada warga yang lahir pada tanggal 1 Juli.

"Benar, dalam rangka menyukseskan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-75 yang jatuh pada tanggal 1 Juli, maka Satlantas Polres Pasaman akan menggelar perpanjangan SIM A dan C secara gratis kepada masyarakat yang lahir tanggal 1 Juli," kata Kasat Lantas Polres Pasaman, Iptu Saherman di Lubuk Sikaping, Rabu.

Perpanjangan SIM A dan SIM C tersebut, masyarakat dibatasi hanya 10 orang, dengan membawa persyaratan ke Kantor Satlantas Polres Pasaman.

Adapun persyaratan antara lain membawa E-KTP asli dan fotokopi, SIM asli khusus perpanjangan.

"Untuk pelaksanaan perpanjangan SIM diperkirakan dilakukan satu hari," katanya.

Nantinya bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan mendatangi kantor Satlantas Polres Pasaman harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan lainnya.

Ia berharap kepada masyarakat mudah-mudahan merasa terbantu, terlayani serta mempermudah untuk pengurusan SIM.

Terakhir kepada masyarakat, pengendara sepeda motor serta pengendara mobil untuk tetap mematuhi tata tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraan dan lainnya saat melakukan perjalanan di jalan raya.