Lubuk Sikaping (ANTARA) - Perkumpulan Qbar Sumatera Barat (Sumbar) menggelar seminar dan lokakarya tentang penguatan, pengakuan dan perlindungan wilayah adat Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Pasaman.
Kegiatan dilaksanakan di satu hotel di Lubuk Sikaping, Selasa, dihadiri Staf Ahli Bupati Pasaman Bidang Politik dan Pemerintahan Yasri Uripsyah.
Lalu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Pasaman, lima Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), lima Wali Nagari, lima unsur Badan Musyawarah (Bamus), yakni Nagari Silayang, Nagari Simpang, Nagari Alahan Mati, Nagari Ganggo Hilia dan Nagari Ganggo Mudiak, serta unsur Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Bupati Pasaman, Benny Utama melalui Yasri Uripsyah mengatakan untuk melindungi dan memberi pengakuan kapasitas masyarakat hukum adat di Kabupaten Pasaman, diinterprestasikan ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 13 tahun 2011.
Kemudian, terkait visi yakni mewujudkan Kabupaten Pasaman yang bermartabat, seterusnya rencana pengembangan wilayah Kabupaten Pasaman lima tahun ke depan.
Ia menjelaskan saat ini Pemerintah Kabupaten Pasaman tengah berupaya mereposisi istilah Kabupaten Pasaman sebagai daerah pinggir, menjadi daerah tengah.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk ini, diantaranya melakukan komunikasi dan negosiasi dengan kepala daerah tetangga, untuk bisa sinergi dan mau menindak lanjuti program pembukaan akses transportasi baru ke daerah tetangga.
Target pembukaan jalan baru antara lain ruas jalan Kecamatan Bonjol ke Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.
Ia berharap jika jalan ini selesai nantinya, masyarakat Kabupaten Pasaman bisa mengakses pintu Tol Sumbar - Riau yang akan dibangun di daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Selanjutnya mengupayakan kelanjutan pembangunan ruas jalan Rao-Rokan Hulu (Riau), Rao-Padang Lawas (Sumatera Utara) dan peningkatan jalan Lubuk Sikaping sampai ke Kabupaten Pasaman Barat melalui Tonang-Talu, serta akses ke Kabupaten Agam melalui Koto Tangah, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Sementara Ketua Divisi Pengorganisasian Perkumpulan Qbar Sumatera Barat, Rahma Weliza mengatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011, telah menunjukan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dalam memberikan parlindungan pada masyarakat hukum adat di daerahnya.
"Perda 13 tahun 2011 sekaligus menyatakan keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Pasaman, bukanlah ancaman terhadap kedaulatan dan substansi yang diatur telah memenuhi kriteria apa yang diharapkan untuk diakuinya keberadaan masyarakat hukum adat," ujarnya.
Qbar Sumbar gelar seminar, lokakarya penguatan pengakuan, perlindungan wilayah adat di Pasaman
Saat ini Pemerintah Kabupaten Pasaman tengah berupaya mereposisi istilah Kabupaten Pasaman sebagai daerah pinggir, menjadi daerah tengah,